Aries, warga kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara, tertangkap tangan oleh tim gabungan buser kepolisian Resor Kendari dan Polisi Resor Kolaka bersama dengan barang bukti 7 unit motor pada Rabu (6/8/2014) di Kolaka.
Hasil curiannya berupa motor-motor dari Kendari, rencananya akan dijual tersangka dengan harga miring kepada sejumlah penadah yang ada di kota penghasil kakao.
Sebelumnya, tersangka pernah ditahan karena melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Namun setelah bebas lima bulan lalu, rupanya Ariel tak jera dan kembali melakukan aksinya mencuri motor.
“Kami kembangkan penyelidikan ternyata pelaku sudah berada di Kolaka, kemudian kami langsung berkoordinasi dengan petugs di sana untuk membekuk terssangka yang sudah kita incar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki di Mapolres Kendari, Kamis (7/8/2014).
Aries dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.