Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pacuan Kuda

Kompas.com - 06/08/2014, 18:48 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


AMBARAWA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pacuan kuda Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang, bertambah. Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan AY (33) warga Suruh, pemilik PT Tegar Arta Kencana selaku rekanan penggarap fasilitas pendukung sebagai tersangka.

Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor 994/O.342/Fd.1/06/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Hasil penyidikan sebelumnya, diantaranya pemeriksaan saksi dan tersangka lain, Ade Fajar, didukung alat bukti lain seperti dokumen dan pengecekan lapangan, menunjukkan keterlibatan AY.

“Hasil pekerjaan fasiltas pendukung seperti stall atau kandang kuda, tribun tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di kontrak,” ujarnya, Rabu (6/8/2014) siang.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Darmawijaya menambahkan, meski sudah ada dua tersangka namun penyidikan kasus pacuan kuda Tegalwaton terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah fokus dalam perhitungan teknis hasil pekerjaan dan penghitungan kerugian negara. Dua kegiatan tersebut melibatkan para ahli dari kalangan akademisi maupun lembaga auditor.

“Soal kemungkinan ada tersangka lain, tunggu saja perkembangan penyidikan. Yang jelas, kami bekerja mengacu ketentuan dan berdasar alat bukti yang ada,” imbuh Agus.

Pembangunan tahap II arena pacuan kuda dan fasilitas pendukungnya tersebut dibiayai dana APBD Kabupaten Semarang 2012 sekitar Rp 12 miliar. Dana tersebut merupakan bantuan dari Pemprov Jateng dan pekerjaannya ditangani Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Selain PT Tegar Arta Kencana, proyek tersebut juga ditangani PT Duta Mas Harmoni dan PT Harmoni Internasional Teknologi selaku penggarap lintasan pacuan. 

Penyidik kejaksaan telah menetapkan Ade Fajar, mantan Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disporabudpar, sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek Tegalwaton.

Pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek yang telah mutasi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tersebut dianggap bertanggungjawab atas munculnya ketidaksesuaian hasil pekerjaan. Ada perbedaan spesifikasi antara yang dikerjakan kontraktor dengan yang tertera di kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com