Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulir C1 Ini Dulu Diprotes Tim Jokowi-JK, Kini Digugat Tim Prabowo-Hatta

Kompas.com - 31/07/2014, 15:39 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Coretan angka di formulir C1 TPS 01 Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menjadi salah satu materi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 26 Juli 2014 lalu.

Terkait hal itu, KPU Kabupaten Semarang menggelar rapat pleno pembukaan kotak Pilpres 2014 TPS 1 Desa Lerep yang dihadiri Panwaslu, serta saksi dari kedua capres dan pihak kepolisian, Kamis (31/7/2014) siang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan bahwa KPU membuka kotak tersebut untuk mengambil alat bukti obyek sengketa berupa formulir C1 plano, C1 folio berhologram dan salinan C1 folio, serta dokumen pendukung lainnya.

"Kami menindaklanjuti surat edaran KPU mengenai persiapan penyelesaian PHPU pilpres dan gugatan tim pembela Merah Putih (Prabowo) yang teregistrasi di MK," kata Guntur.

Menurut Guntur, corat-coretan pembetulan pada formulir C1 TPS 1 Lerep ini terbilang unik. Awalnya, corat-coretan ini dipermasalahkan oleh saksi dari kubu Jokowi-JK pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Kami sebenarnya sedikit bingung. Kemarin hal ini dipersoalkan oleh saksi nomor dua. Bahkan dikuati oleh Panwas sehingga ada penghitungan ulang. Nah sekarang malah dipermasalahkan oleh tim nomor satu ke MK," kata Guntur sembari tersenyum.

Selisih satu suara

Keberatan tim Jokowi-JK dan Panwaslu kala itu didasarkan atas perbedaan penulisan pada formulir C1. Saat itu, jumlah pemilih yang hadir adalah 205 orang seperti tertulis di formulir C7, sementara jumlah total suara sah dan tidak sah hanya 204 lembar. 

"Dalam C1 ada satu pemilih dengan KTP, tetapi sebenarnya sudah tercatat sesuai DPT," kata Guntur.

Meski demikian, imbuh Guntur, hal itu tidak memengaruhi hasil penghitungan suara, dan tidak dipersoalkan di tingkat PPK. Namun dalam rapat pleno tingkat kabupaten, perihal coretan dan selisih satu suara itu kembali diangkat Panwaslu yang merekomendasikan penghitungan ulang.

"Saat itu pun sudah selesai dan terungkap kembali bahwa pemilih memang 204 orang. Surat suara sah 203 lembar dan satu suara tidak sah. Saat itu, baik Panwas, maupun para saksi, sudah menerima," ujarnya.

Meski demikian, imbuh Guntur, pihaknya menghormati hak konstitusi pasangan Prabowo yang belakangan mempersoalkan masalah ini ke MK.

"Besok kita akan bawa alat bukti ini ke Jakarta," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com