Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Rektor Unsoed Kehabisan Waktu untuk Ajukan Kasasi

Kompas.com - 16/07/2014, 05:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Setelah putusan bandingnya diperberat menjadi empat tahun, mantan rektor Universitas Jendral Soedirman, Edi Yuwono, kehabisan waktu untuk bisa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Klien kami tidak mengajukan kasasi, karena batas waktunya sudah habis. Tetapi sejauh ini, kami masih berpikir dan belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut, apakah menerima atau tidak," kata kuasa hukum Edi, Sugeng Riyadi, saat dihubungi, Selasa (15/7/2014).

Edi mengatakan sampai saat ini masih menunggu salinan putusan banding untuk kliennya. Pernyataan sikap, kata dia, akan diputuskan terlebih dulu setelah mempelajari putusan tersebut. "Kami belum menerima salinan putusan bandingnya dan belum menyatakan sikap. Meski kasasi sudah lewat, kami masih bisa (lakukan) upaya hukum lain," kata dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan kasasi dapat diajukan ke panitera yang memutus perkara dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, Edi Yuwono bersama mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar.

Selain hukuman penjara, mereka bertiga juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Mereka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara, dengan rincian Edi sebesar Rp 133.702.100, Budi senilai Rp 81,3 juta, dan Winarto senilai Rp 135,212 juta, subsider hukuman 1 tahun penjara dan penyitaan aset untuk ketiganya.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana delik Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com