Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditahan KPK, Romi Tetap Wali Kota Palembang

Kompas.com - 11/07/2014, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis (10/7), menegaskan, meskipun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Romi Herton tetap sebagai Wali Kota Palembang. Koordinasi tetap bisa dilakukan melalui pengacara dan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Dengan demikian, Pemerintahan Kota Palembang tak akan terganggu. ”Surat ataupun berkas yang hanya dapat ditandatangani oleh Bapak (Romi) akan melalui pengacaranya,” ujar dia.

Menurut Ratu, prioritas kini adalah tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sejak Romi ditetapkan sebagai tersangka, dua pekan lalu, rapat koordinasi dengan kepala dinas di Palembang dilakukan di luar kantor Pemerintah Kota Palembang.

Bersama istri

KPK, Kamis, menahan Romi dan istrinya, Masyitoh, seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di pengadilan. KPK masih mengusut dugaan korupsi sengketa pilkada. Sejumlah kepala daerah lain yang diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar segera menyusul Romi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis, menjelaskan, Romi dan Masyitoh ditahan terpisah. KPK menahan Romi di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Kompleks Polisi Daerah Militer Kodam Jaya, Guntur. Masyitoh ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK.

Romi dibawa lebih dahulu ke rutan, lalu disusul Masyitoh. Di tangga lobi gedung KPK sebelum masuk mobil tahanan, Romi menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengatakan taat hukum dan mengikuti putusan KPK. Sebaliknya, Masyitoh terdiam.

Romi dan Masyitoh bukan pasangan suami-istri pertama yang ditahan KPK. KPK pernah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Sejumlah pendukung Romi sempat menghalangi wartawan yang ingin mengambil foto Wali Kota Palembang itu.

Romi dan istrinya diduga menyerahkan suap kepada hakim dan memberikan keterangan palsu. Penetapan Romi dan Masyitoh sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan itu merupakan tindak lanjut KPK mengusut dugaan korupsi terkait sengketa pilkada di MK, yang membuat Akil dihukum seumur hidup. Akil ditangkap terkait suap sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK mengungkap, Akil diduga menerima uang Rp 20 miliar dari Romi dan istrinya untuk memenangkan sengketa Pilkada Kota Palembang. Akil diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada.

Sekda ditahan

Dari Papua dilaporkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Kamis, menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Rasmus Datje Siahaya. Rasmus termasuk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pengadaan seragam batik bagi sekitar 4.000 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Jayapura tahun 2012 senilai Rp 1,7 miliar.

Rasmus sebelumnya diperiksa di Kejari Jayapura sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT. Seusai pemeriksaan, ia dilarikan anggota staf Kejari ke dalam mobil tahanan dan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

”Kami menahan tersangka karena diduga terlibat korupsi dana pengadaan kain batik yang bersumber dari APBD Pemkot Jayapura tahun 2012. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta,” kata Kepala Kejari Jayapura Fudhoil Jamin, Kamis.

Menurut Fudhoil, selaku kuasa pengguna anggaran, Rasmus mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) untuk mencairkan dana kepada kontraktor Wahyuning Andani. Tindakan itu tanpa melalui verifikasi dokumen yang dilampirkan. ”Ia aktif mengeluarkan SPM. Padahal, ia sama sekali tidak mengenal Wahyuning dan belum melihat kain batiknya,” ujar Fudhoil. Tersangka lain dalam kasus itu adalah John Betaubun dan Wahyuning.

Yohanes Bonay, kuasa hukum Rasmus, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah keputusan yang terlalu dini. Rasmus hanya berurusan secara administrasi terkait proyek itu.

Sementara mantan Wali Kota Kupang, NTT, Daniel Adoe, Kamis, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Daniel terbukti mengorupsi dana pengadaan buku untuk siswa tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar. Putusan itu diambil majelis hakim yang dipimpin Khairudin.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. (bil/flo/kor/ire)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com