RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Rabu (2/7/2014).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.00, bermula saat suasana kantor Dishub yang berlokasi di Terminal Cappa Bungaya, Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga sepi, karena sejumlah pegawai telah pulang ke rumah masing-masing.
Saat itulah RN dipanggil oleh salah seorang pegawai setempat berinisial DS untuk masuk di salah satu ruangan. DS kemudian menarik korban dan langsung memeluk serta mencium RN.
Beruntung, RN berhasil meloloskan diri. "Dia paksa saya katanya kalau tidak mau masuk di ruangan saya mau dikeluarkan. Katanya cari saja dinas lain untuk PKL jangan di sini," kata RN.
RN kemudian mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Pelaku hingga kini masih dalam pengejaran polisi. "Korban pencabulan anak di bawah umur dan jika terbukti pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tegas Brigpol Wahyudi, salah seorang petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.