Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Berperkara, Bisnis Cipaganti Masih Normal

Kompas.com - 25/06/2014, 04:33 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Bisnis grup usaha Cipaganti masih berjalan, sekalipun tiga petinggi grup usaha tersebut ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penggelapan. Layanan usaha grup perusahaan ini masih berjalan normal.

"Kalau cemas ya, pasti cemas. Tapi Alhamdulilah sampai saat ini (bisnis) masih belum terganggu," kata Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Cipta Graha Tbk, Toto Moeldjonosaat, dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2014).

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk Andianto Setiabudi beserta dua komisaris perusahaan ini, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan, menjadi tersangka kasus penggelapan. Mereka langsung dikenakan penahanan.

Perusahaan ini bergerak di bidang transportasi dan alat berat, dengan basis usaha di Kota Bandung. Kegiatan usaha masih berjalan normal, ujar Toto, berlandaskan aturan dalam anggaran dasar perusahaan.

Berdasarkan aturan itu, kata Toto, posisi direktur utama bisa diwakili oleh wakil direktur utama dan tiga direksi lain di grup tersebut. Lalu untuk pengawasan, lanjut dia, perusahaan masih memiliki satu komisaris independen.

"Kami rasa dengan satu komisaris bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Jadi kami pastikan fungsi operasional perusahaan tidak terganggu dengan kondisi ini," kata Toto. "Andaikata proses ini berkelanjutan, kami masih bisa berjalan. Yang jelas posisi penting tidak kosong."

Namun, penahanan tiga petinggi Cipaganti ini langsung berdampak terhadap harga saham perusahaan. Toto mengatakan, kasus ini telah menurunkan harga saham perusahaannya antara Rp 50 sampai Rp 60 per lembar saham, dari harga sebelumnya Rp 190 per lembar saham. "Efek kerjadian pemberitaan koperasi Cipaganti ini berawal sejak Mei lalu," aku Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com