Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Ditinggal Cerai, Aki-aki Setubuhi Remaja Difabel

Kompas.com - 23/06/2014, 18:30 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
— Seorang kakek bernama Jumain (65) memerkosa anak tetangganya, Bunga (13), di rumah kontrakannya di Jalan Belanak, Lorong Buntu, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Di hadapan penyidik polisi di kantor Polsek Kemaraya Kendari, Jumain mengakui awalnya dia bertemu dengan korban yang merupakan penyandang difabel itu di jalan. Selanjutnya, korban diajak menonton film di rumah pria yang baru saja diceraikan oleh istrinya beberapa waktu lalu itu.

"Kejadiannya pukul 21.00 Wita, hari Jumat 20 Juni. Saya tidak tahu, saat itu tiba-tiba saya ingin saja. Saya langsung lakukan karena dari gerakannya saya anggap dia sudah memancing," tuturnya, Senin (23/6/2014).

Ketika nafsunya memuncak, Jumain lalu menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya. Tak lama, lelaki yang bekerja sebagai penjual bakso itu langsung mendatangi korban yang berbaring di atas ranjang dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut Jumain, aksi ini dilakukan sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka sudah pernah menggauli korban sekitar beberapa pekan sebelumnya. Namun, pada Jumat malam, dirinya kedapatan paman korban dan mengaku telah dua kali menggauli korban.

"Saya akui, Pak, sudah dua kali main (bersetubuh). Itu pun karena saya dengar dari rekan-rekan saya, dia (Bunga) itu sering dibawa-bawa, jadi saya berani lakukan dua kali," akunya.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengaku memberikan uang Rp 30.000 kepada korban. Namun, saat hendak meninggalkan rumah tersangka, korban kedapatan keluarganya sementara menggunakan selembar sarung di rumah tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumain mendekam dalam sel tahanan Polsek Kemaraya. Kapolsek Kemaraya Iptu Alvin membenarkan aksi tersangka. Dia menyebutkan, tersangka dilaporkan oleh keluarga korban.

"Tersangka kami jemput di rumahnya setelah keluarga korban melapor kepada kami karena mendapati korban di rumah tersangka memakai selembar sarung. Setelah kami periksa dan mendatangkan korban dan keluarganya, tersangka mengaku," kata Alvin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 287 ayat (1) subsider Pasal 290 terkait tindakan cabul dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com