Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Gereja Cianjur Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 02/06/2014, 19:55 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang yang mewakili dari tujuh gereja yang disegel di Kota Cianjur, Jawa Barat, mengadu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari No. 4-B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).

Kedatangan mereka disambut oleh komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, di Ruang Pengaduan kantor Komnas HAM. "Secara lisan kami terima laporan dari Bapak-Ibu sekalian. Berkas pengaduan bisa kami terima sekarang," ujar M. Imadudin Rahmat kepada para pelapor, Senin.

Imdadun menambahkan Komnas HAM akan menganalisis dan mengkaji pengaduan gereja di Cianjur. "Kami akan menentukan dan memilih langkah selanjutnya untuk kasus ini," kata Imdadun.

Dia menjelaskan ada dua mekanisme dalam penyelesaikan kasus ini, yaitu pemantauan pendidikan dan mediasi. Dari substansi laporan dan kemungkinan, lanjutnya, akan diketahui apakah dengan pemantauan atau penyelidikan dalam melindungi pelapor.

"Kita akan kontak dengan suatu contact person yang bisa dihubungi dari pihak gereja untuk melengkapi informasi," kata Imdadun.

Imdadun menyatakan akan secepatnya menindaklanjuti hal ini sesuai prosedur. Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak bersama dalam menjalankan ibadah.

Komnas HAM akan menjalankan seluruh pengaduan dengan dipastikan, dihormati, dilindungi dan dipenuhi haknya. Imdadun memastikan akan mengawasi dan memonitor negara dalam menjalankan kebebasan beragama dengan menghormati dan melindungi setiap warga negara Indonesia.

Hal kedua, kata Imdadun, hak atas kebebasan beragam harus sesuai tata aturan agama. Pasalnya, dalam menyelenggrakan pendidikan beragama, Komnas HAM berupaya melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban agar sesuai tata aturan negara dengan cara harus memfasilitasi bukan mempersulit pengaduan.

"Karena ini kewajiban, kita punya langkah konkret untuk memenuhinya," ucap Imdadun.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Cianjur menyegel tujuh gereja di kota tersebut karena status legalitas tempat ibadah tersebut masih dipertanyakan. Hal ini disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Cianjur Pendeta Oferlin Hia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com