Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Bupati Semarang Bantah Urus Izin Perumahan Ilegal

Kompas.com - 23/05/2014, 10:28 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com – Bintang Narsasi Mundjirin, istri Bupati Semarag Mundkrin membantah dia terlibat dalam perizinan salah satu perumahan di Ambarawa, yang belakangan diketahui tak berizin.

Bintang mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu masalah perizinan tersebut. Sebab masalah perizinan adalah bukan kewenangannya melainkan kewenangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT).

“Urusannya apa (soal perizinan) dengan saya. Itu ngarang-ngarang saja. Saya tidak kenal sama Wawan,” tutur Bintang, ketika dihubungi, Jumat (23/5/2014) pagi.

Sebelunya diberitakan, sebuah aktivitas pembangunan perumahan yang diduga ilegal berlangsung tak jauh di belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.

Kepala BPMPT Kabupaten Semarang, Soekendro, saat ditemui dalam sebuah acara di Kejari Ambarawa, Kamis (22/5/2014) siang menyampaikan, pihaknya belum pernah merasa mengeluarkan izin bagi pengembang perumahan bernama "Anugerah Karya Agung Regency" yang berada di lingkungan Seneng, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa tersebut.

“Kalau berkas pengajuan izin memang sudah masuk, tetapi kami belum mengeluarkan izin pendirian perumahan di sana,” kata Kendro.

Sebelum izin keluar, kata Kendro, seharusnya tidak ada pekerjaan apapun yang berlangsung di lokasi. Sehingga pihak pengembang selayaknya menghentikan pekerjaan di sana. Sementara itu untuk penegakan perda terkait pelanggaran perizinan menjadi kewenangan Satpol PP.

“Semestinya tidak melakukan pekerjaan dulu, sebelum izinnya keluar. Kalau penegakan Perda itu ranahnya Satpol PP,” ungkapnya.

Saat wartawan memantau ke lapangan, sejumlah pekerja nampak meratakan lahan. Saat dikonfirmasi, pengelola perumahan yang mengaku bernama Wawan mengatakan sudah memiliki perizinan. Bahkan ia menyebut dirinya dekat dengan sejumlah pejabat, termasuk nama istri Bupati Semarang Mundjirin.

“Saya juga sudah mengurus perizinannya sama Pak Budi PU Kabupaten. Kata dia, saya sudah bisa mulai melanjutkan pekerjaan. Selain itu Bu Mundjirin (istri Bupati Semarang) juga sudah saya tembusi,” kata Wawan.

Pembangunan perumahan "Anugerah Karya Agung Regency" di belakang Kejari Ambarawa yang tak berizin tersebut seolah menambah deretan bangunan di Kabupaten Semarang yang mengabaikan peraturan.

Sebelumnya sebuah obyek wisata alam "Kampoeng Rawa" di sempadan Rawapening mendapat peringatan dari aparat Satpol PP lantaran tak mengantongi izin. Belakangan, Kampoeng Rawa tetap nekat beroperasi dengan dalih belum mendapatkan teguran secara tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com