Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Ikut Satpol PP Segel Minimarket Tak Berizin

Kompas.com - 17/05/2014, 21:13 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ikut turun tangan menyegel minimarket ilegal, yakni MOR Store, di Jalan Sunda, No 16, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2014) petang. Perusahaan itu tidak mempunyai izin dan berkonsep pasar modern. Padahal, pasar modern sudah dikeluarkan moratoriumnya dan dilarang sejak 2012.

Emil didampingi Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) dan Perindag Kota Bandung Ema Sumarna, serta Kasat Pol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara, memimpin langsung penyegelan minimarket tanpa izin itu.

Kedatangan Emil mengejutkan sejumlah karyawan MOR Store, termasuk supervisor minimarket tersebut, Alki.

"Saya keget, tidak menyangka akan begini," kata Alki saat petugas Satpol PP melakukan penyegelan.

Pantauan Kompas.com, Emil meminta dengan sopan konsumen yang sedang berbelanja di minimarket tersebut untuk keluar. Karyawan MOR Store pun dipersilakan segera pulang.

"Ayo keluar, keluar, maaf ya, menganggu. Setelah ini lampunya dimatikan, mohon maaf, karyawannya suruh pulang, pintunya kita segel," ujar Emil.

Selain itu, Emil menyuruh petugas Satpol PP untuk menyita makanan yang kadaluarsa, terutama makanan yang ada di dalam lemari es.

"Kita sita makanan yang kadaluarsanya. Kita juga sita makanan dan minuman yang ada di kulkas," kata Emil. 

Emil sempat menceramahi Alki, sang supervisor.

"Ini tanpa izin, kalau bisa membuktikan, mana izinnya? Jadi, toko ini saya segel dulu. Saya mah tidak menghalang-halangi orang yang mau berusaha, justru saya mah senang orang berusaha. Kalau berusaha, ekonomi kita bergerak kan. Tapi, yang jadi masalah ini izinnya mana? Ini kan melanggar aturan. Kalau segalanya dihalalkan, negara ini mau dibawa kemana? Jadi saya segel dulu, ini sudah tugas saya menegaskan aturan," kata Emil kepada Alki.

Mendengar ucapan Emil, Alki hanya mengangguk-anggukan kepala. "Iya, iya Pak, saya ngerti, Iya, pak, enggak apa-apa, pak," jawab Alki.

Saat ditanya wartawan, Alki mengaku tak tahu menahu soal adanya izin kepengurusan tersebut.

"Saya enggak ngerti soal izin, saya cuma operasional toko," jawab Alki.

Penyegelan minimarket tersebut, kata Emil, berdasarkan kajian dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bahwa minimarket tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada BPPT.

"Setelah dicek di BPPT ternyata perusahaan ini tanpa izin, terus adanya laporan dari masyarakat bahwa perusahaan ini tanpa izin.  Apalagi ini konsepnya pasar modern, pasar modern kan sudah dilarang sejak tahun 2012," kata Emil.

"Yang punya toko tidak paham, katanya ada izinnya, tapi tidak bisa menunjukkan izinnya," tambahnya.

Kepala Dinas KUMKM dan Perindag Kota Bandung Ema Sumarna juga mengatakan hal senada. Ema mengecek di BPPT dan mendapati perusahaan tersebut tidak ada izinnya.

"Jadi, kita sudah koordinasi dengan BPPT yang mengeluarkan perizinan. Data di BPPT perusahaan ini tidak ada izin. Toko ini tidak terdata pernah mengajukan izin. Apalagi sampai mengeluarkan izin," kata Ema.

Pantauan Kompas.com, petugas Satpol PP menempelkan stiker bertuliskan toko ini 'DISEGEL' di sejumlah pintu, termasuk di pintu depan. Petugas Satpol PP juga menyita makanan dan minuman yang berada di dalam lemari pendingin seperti es krim, bakso, sosis, minuman dingin dan makanan minuman lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com