Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Kantongi Izin dari Polisi, Unilever Mengaku Itu Urusan EO

Kompas.com - 12/05/2014, 19:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Penyelenggara acara pembagian es krim gratis, PT Unilever Indonesia Tbk, ternyata hanya mengantongi izin penggunaan fasilitas jalan dari Polrestabes Surabaya untuk menggelar acara tersebut. Izin keramaian justru tidak dikantongi.

Hal ini diakui oleh Manajer Area Sales Jawa Timur PT Unilever Indonesia Tbk, Dion Aji Santoso, dalam jumpa pers, Senin (12/5/2014). Namun, Dion mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu tentang hal tersebut karena urusan perizinan dan teknis acara diserahkan kepada pihak event organizer (EO) yang ditunjuk.

"Itu semua domainnya EO, kami tidak tahu," ujarnya.

Surat izin pemakaian jalan itu bernomor B/141/IV/2014/Satlantas Polrestabes Surabaya. Dion juga menunjukkan satu surat izin dari Polsek Wonokromo bernomor SI/138/IV/2014/Intelkam Polsek Wonokromo tanpa tandatangan.

Seharusnya surat itu diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk kemudian direkomondasi ke Polda Jawa Timur. Pihaknya mengaku belum tahu jika harus memakai izin keramaian dari Polda Jatim. Namun pihaknya tetap berkilah jika acaranya itu tidak berizin.

"Kita serahkan secara teknis semuanya ke pihak EO," kata Dion.

Seperti diberitakan, acara pembagian ribuan es krim gratis itu di luar prediksi. Puluhan ribu warga Surabaya hadir dan berebut es krim gratis. Dampaknya, jalur hijau di sepanjang jalan Darmo yang digunakan saat Car Free Day, Minggu (11/5/2014), rusak berat.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sempat berang dan memerintahkan untuk membubarkan acara tersebut. Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melaporkan PT Unilever Indonesia selaku penyelenggara secara pidana atas tuduhan pengerusakan, serta perdata atas kerugian kerusakan taman yang diderita Pemkot Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com