Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Usir 134 TKI Ilegal, 13 Kena Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/05/2014, 08:42 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 134 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara, dengan menggunakan KM Purnama Express.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunontaka Nasution mengatakan, TKI yang dideportasi dipastikan terkena masalah izin tinggal yang telah kedaluwarsa.

“Masalah dokumen mereka ada saja, mungkin izin tinggal di Negara Malaysia mungkin ada yang lambat melaporkan diri, akhirnya ada checking jadi mereka ditahan,” ujar Nasution, Selasa (6/5/2014).

Dari 134 TKI ilegal yang diusir itu, 13 di antaranya tersangkut kasus narkoba. Salah satu TKI pengguna narkoba, Jamal (30), mengaku sudah beberapa tahun menggunakan narkoba.

“Saya pemakai saja. Saya dipenjara kurang dari tiga tahun. Saya di Malaysia hanya berkunjung ke tempat keluarga. Saya disuruh ketemu keluarga di Tawau, sebelumnya saya tinggal di Berau. Kalau makai sabu sudah lamalah, sudah kurang tahu berapa tahun. Saya makainya di sana (Malaysia). Saya ketahuan saat tes urine,” ujar Jamal.

Sementara itu, Roy (42), TKI asal Palopo, mengaku, sudah 20 tahun bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kampung Paris Lahat Datu.

Roy yang dideportasi karena tersandung kasus narkoba mengaku sangat mudah mendapatkan sabu.

“Di sana juga senang dapat, sampai di camp orang jual. Sekali beli 20 ringgit, itu sekali pakai. Kadang makainya bisa tiga orang. Orang bilang kalau pakai kuat kerja, tapi memang kalau mau pikir balik tiada guna lah kalau pada masa pakai itu barang memang okelah kita kerja. Tapi kalau tiada, lemas kita," kata Roy.

"Saya ditangkap lepas gajian pergi ke bandar. Jam 6 checking kena sudah. Di tahanan Keke 1 bulan di PTS Tawau 1 bulan,” sambung Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com