Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Rayu Siswanya Dipecat, Orangtua Tetap Tuntut Pihak Sekolah

Kompas.com - 30/04/2014, 12:40 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Orangtua siswa berinisial V, siswa salah satu SMP terkemuka di Kota Malang, Jawa Timur, menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah setelah mengetahui anaknya dirayu oleh salah satu gurunya untuk berhubungan intim. Menurut orangtua, anaknya kini trauma, sering menyendiri dan tidak mau lagi sekolah.

"Kami akan menuntut pihak sekolah supaya bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak saya. Karena saat ini kondisinya sedang drop," kata RD, ayah korban, Rabu (30/4/2014).

"Pihak sekolah, supaya membantu mencarikan sekolah pengganti yang baik untuk anak saya. Karena anak saya tak mau sekolah di sana lagi," tambahnya.

Menurut RD, korban sudah mengalami perubahan sikap sejak beberapa waktu lalu. V sering menolak bila diajak keluar oleh pihak keluarganya.

"Dari kondisi itu, kami mulai curiga dan mencari tahu ada apa dengan anak saya itu," katanya.

Pada hari Senin (28/4/2014) sekira-kira pukul 18.30 WIB, RD mengatakan, V pamit untuk ikut kursus. Namun, saat didatangi ke tempat kursus, dia tidak ada.

"Ternyata, korban sudah dijemput oleh pelaku dan diajak keluar. Saya tambah curiga. Saat saya cari, anak saya ditemukan di jalan saat bersamaan dengan pelaku," katanya.

Saat ditanya RD, pelaku yang berumur 42 tahun dan adalah wali kelas korban di Kelas VII itu mengaku sudah sering berhubungan intim layaknya suami istri dengan V. Agar mau melayani pelaku, V diiming-imingi nilai ujiannya di sekolah akan lebih baik.

"Anak saya juga diiming-imingi cokelat. Pengakuan pelaku sudah 5 kali berhubungan intim dengan anak saya. Sekolah harus ikut bertanggung jawab juga," katanya.

Sementara itu, pelaku juga diketahui adalah mantan kepala sekolah SMP tempat korban sekolah.

"Yang bersangkutan memang mantan kepala sekolah di sini, dan juga mantan guru," tambah I, salah satu Staf Tata Usaha SMP tersebut. Menurutnya, pelaku sudah diberhentikan tidak hormat oleh pihak sekolah sebagai guru. Namun, I mengaku tak tahu apa penyebab dan kapan persisnya guru tersebut dipecat.

Pihak sekolah, lanjutnya, mengaku kaget saat polisi mendatangi sekolah setempat. Saat itu, dia mengira polisi datang untuk melihat kesiapan ujian nasional (UN).

Saat itu, lanjutnya, para guru dan staf tidak diperbolehkan bicara soal kasus itu kepada polisi oleh pihak sekolah.

"Karena saya tidak banyak tahu soal kasus itu," katanya.

Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (29/4/2014). Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Malang. Menurut Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Arief Kristanto, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com