“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan satwa liar dilindungi jenis owa jawa,” kata Ketua Majelis Hakim, Mariyana, saat membacakan putusan hukum, Selasa.
Selain menjual satwa langka, Rambo yang merupakan warga Kelurahan Pakintelan, RT 01 RW 04, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ini juga dikenal sebagai tenaga pengajar di sebuah Pondok Pesantren di Gunungpati, Kota Semarang.
Penjualan satwa langka di Kota Semarang oleh terdakwa dilakukan pada Maret 2014. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menciduk Rambo saat melakukan transaksi jual-beli owa jawa di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa owa jawa yang masih berusia tiga bulan. Rambo mengakui telah membeli owa jawa dari seseorang bernama Deden asal Tasikmalaya dan kemudian dijual ke orang lain.
Sebelumnya, Rambo didakwa melanggar ketentutan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa owa jawa, sebagaimana dimaksud, adalah satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. Satwa owa jawa ditaksir berharga pada kisaran Rp 4 juta. Pada pertimbangannya, hakim mengatakan, penjualan satwa langka tidak diperbolehkan. Untuk itu, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga," tambahnya.
Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa juga menerima karena tuntutan hukum yang diminta telah dikabulkan majelis hakim. Rambo sendiri ditahan sejak 7 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.