Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Satwa Langka, Guru Mengaji Ini Dibui 4 Bulan

Kompas.com - 29/04/2014, 18:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa pelaku penjualan satwa langka jenis owa jawa primata (Hylobates moloch), Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2014) siang. Dia dihukum pidana empat bulan dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan satwa liar dilindungi jenis owa jawa,” kata Ketua Majelis Hakim, Mariyana, saat membacakan putusan hukum, Selasa.

Selain menjual satwa langka, Rambo yang merupakan warga Kelurahan Pakintelan, RT 01 RW 04, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ini juga dikenal sebagai tenaga pengajar di sebuah Pondok Pesantren di Gunungpati, Kota Semarang.

Penjualan satwa langka di Kota Semarang oleh terdakwa dilakukan pada Maret 2014. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menciduk Rambo saat melakukan transaksi jual-beli owa jawa di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa owa jawa yang masih berusia tiga bulan. Rambo mengakui telah membeli owa jawa dari seseorang bernama Deden asal Tasikmalaya dan kemudian dijual ke orang lain.

Sebelumnya, Rambo didakwa melanggar ketentutan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa owa jawa, sebagaimana dimaksud, adalah satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. Satwa owa jawa ditaksir berharga pada kisaran Rp 4 juta. Pada pertimbangannya, hakim mengatakan, penjualan satwa langka tidak diperbolehkan. Untuk itu, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga," tambahnya.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa juga menerima karena tuntutan hukum yang diminta telah dikabulkan majelis hakim. Rambo sendiri ditahan sejak 7 Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com