Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi KBS

Kompas.com - 23/04/2014, 13:33 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Kapan hari saya menerima surat dari KPK, intinya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di KBS," kata Risma usai menghadiri seminar Kartini di Kampus Universitas 17 Agustus Surabaya, Rabu (23/4/2014).

Namun, Risma mengaku belum tahu secara rinci bagaimana tindak lanjut proses hukum yang dimaksud KPK. Dia juga belum tahu apakah nanti ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap dia.

"Suratnya hanya saya baca sekilas, tapi yang jelas akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Pada 20 Januari lalu, Risma melaporkan dugaan korupsi dalam praktik pertukaran hewan KBS ke KPK.

Risma menilai, kebijakan menukarkan hewan dengan uang atau barang ini menjadi pemicu semakin panasnya konflik di KBS.

Namun, Risma enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang dia laporkan. Praktik pertukaran satwa oleh Risma dinilai tidak wajar, karena dalam praktiknya pertukaran ternyata tidak dengan satwa, melainkan dengan barang, bahkan dengan sejumlah uang.

Hasil audit Pemkot Surabaya, ada sekitar 400 satwa yang ditukar sejak dua tahun terakhir dengan berbagai lembaga oleh pengelola sementara KBS saat itu.

Pertukaran satwa juga dinilai melanggar, karena saat itu status KBS bukanlah lembaga konservasi. Status lembaga konservasi dicabut sementara menyusul konflik pengelolaan KBS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com