Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampingi 6 Pemilih Difabel, Anggota KPPS Coblos PIlihannya Sendiri

Kompas.com - 15/04/2014, 09:07 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Nobertus Tubani, calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) III dari Partai Hanura melontarkan protes terhadap kinerja petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 5, Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, TTU, NTT.

Protes Nobertus terkait adanya seorang anggota KPPS bernama Marselinus Hanoe, yang mendampingi enam pemilih difabel untuk menggunakan hak suaranya di TPS. Namun tanpa bertanya pada keenam orang itu, Marselinus mencoblos sesuai dengan kehendaknya sendiri pada pemilu Rabu (9/4/2014) lalu.

“Kami anggap itu adalah permainan petugas KPPS untuk memenangkan partai tertentu sehingga mereka menggunakan cara seperti itu. Para saksi yang ada di TPS sempat melakukan protes, tetapi tidak digubris oleh petugas KPPS. Enam orang pemilih yang diwakili itu pun hanya diam saja dan mengikuti kemauan petugas KPPS,” kata Nobertus, Senin (14/4/2014) kemarin.

Dugaan kecurangan juga dilakukan oleh petugas KPPS saat membawa dua surat suara ke rumah dua orang pemilih yang sakit dan dicoblos di sana.

Sayang, Ketua KPPS TPS 5 Desa Lanaus, Izak Bonibais sulit untuk ditemui. Telepon genggamnya tidak aktif ketika dihubungi. Maselinus Hanoe pun belum bisa diminta komentarnya atas tuduhan ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Insana Tengah, Oktovianus Oemanas mengatakan, kebijakan yang dibuat petugas KPPS TPS 5 tersebut telah melanggar aturan pemilihan umum.

“Sesuai aturan, pemilih yang difabel hanya bisa didampingi oleh satu orang saja, dan itupun atas permintaan pemilih tersebut. Tetapi di TPS 5 justru satu petugas KPPS mendampingi enam orang pemilih difabel, sehingga kita melihat hal itu adalah pelanggaran pemilu,” kata Oktovianus lagi.

Lalu, terkait dengan surat suara yang dibawa keluar hal itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam aturan yang ada, kotak suara yang telah dibuka tidak boleh dipindahkan, baik itu kotak suara maupun surat suara.

“Terhadap pelanggaran itu kita akan koordinasikan dengan petugas KPPS dan Panitia pengawas Lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Oktovianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com