Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di RSHS

Kompas.com - 14/04/2014, 17:21 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Polrestabes Bandung, Senin (14/4/2014), menetapkan Desi Ariani (33) sebagai tersangka penculik bayi milik pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (24). Desi menculik bayi yang baru lahir itu di RS Hasan Sadikin Bandung pada Selasa (25/3/2014) malam lalu.

Status tersangka untuk Desi itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan pasangan suami istri, Didi Haswadi (59) dan Anita Anggraeni (51) di Jalan Batu Indah Raya No 46A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat. "Siang hari ini, Desi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Mashudi.

Mashudi mengatakan, Desi dijadikan tersangka penculikan bayi karena yang bersangkutan sudah mengakuinya. "Dasarnya (penetapan tersangka) pengakuan dia (Desi). Dia sudah mengakui bahwa dirinya yang mengambil bayi tersebut," kata Mashudi.

Kepada polisi, Desi mengaku menculik bayi itu untuk dimiliki, bukan dijual. "Sementara ini dia mengaku bayi itu untuk dimiliki, belum ada indikasi dijual. Apakah ada indikasi dijual, kita akan periksa lebih lanjut," tandasnya.

Saat ini, lanjut Kapolrestabes Bandung, kondisi Desi sudah mulai membaik, namun masih dirawat di RS Hasan Sadikin untuk pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com