Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Beras Saat Kampanye, Bupati Semarang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 28/03/2014, 16:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Bupati Semarang Mundjirin dilaporkan ke Polres Semarang, Jumat (28/3/2014), setelah Panwaslu menyimpulkan adanya unsur dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi beras di Pasar Bandarjo, Ungaran, beberapa waktu lalu. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mewakili unsur KPU, Panwaslu, kejaksaan, dan polisi, Kamis (28/3/2014).

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengungkapkan, kesimpuan tersebut diambil karena Mundjirin juga berstatus juru kampanye PDI-P.

"Hasil pembahasan tim Gakkumdu telah disepakati kesimpulannya bahwa dugaan pelanggaran terpenuhi unsur dan Panwaslu Kamis kemarin sudah meneruskan ke Polres Semarang dan sudah dibuatkan tanda terimanya dengan surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: STPL/73/III/2014/Jateng/Res.Semarang," kata Agus, Jumat siang.

Sebelumnya diberitakan, dugaan ini mencuat ketika adanya temuan dari Panwascam Ungaran Barat saat kampanye PDI-P terjadi pembagian beras yang dilakukan oleh Mundjirin di Pasar Bandarjo Ungaran, Sabtu (22/3/2014) sekitar pukul 10.00-10.30 WIB. Saat berada di Pasar Bandarjo Ungaran, mereka telah membeli beras di lapak salah satu pedagang yang telah dibungkus dengan plastik dan juga di lokasi lapak lain.

Aksi ini berhasil didokumentasikan oleh Panwaslu dalam bentuk foto dan video. Kemudian, dalam waktu cepat, Panwaslu segera mengumpulkan data para saksi dari petugas lapangan Panwaslu dan masyarakat. Mundjirin lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait temuan Panwaslu ini. Panwaslu menyatakan, bagi-bagi sembako ini diharamkan selama kampanye calon legislatif karena termasuk dalam bagian memengaruhi masyarakat dalam pemilihan.

"Karena ada materi yang dibagikan hal ini melanggar Pasal 86 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 301 Ayat 1 UU Nomor 8/2012," katanya.

Jika terbukti memenuhi unsur pelangaran kampanye, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com