Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Tertabrak Kereta, Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/03/2014, 15:51 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Polres Kendal, Jawa Tengah menetapkan Mustakfirin, penjaga palang pintu perlintasan Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Rowosari Kendal, sebagai tersangka dalam kasus tertabraknya odong-odong (kereta mini) oleh kereta api Kaligung Mas, Rabu (19/3/2014) lalu.

Mustakfirin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihhartono mengatakan, sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya, sopir odong-odong dan korban selamat.

“Hari ini, Mustakfirin, kami panggil ke Polres untuk dijadikan tersangka. Tapi belum ada rencana penahanan atau tidak. Sebab kami masih melihat perkembanagannya. Tersangka bisa kami tahan apabila menghilangkan barang bukti atau mencoba melarikan diri,” kata Haryo, Jumat (28/3/2014).

Haryo menjelaskan, dari pemeriksaan petugas, Mustakfirin sebenarnya telah menerima pemberitahuan dari petugas stasiun Krengseng Batang kalau akan ada kereta datang. Hal itu bisa dilihat dari catatan buku yang ada di pos perlintasan, baik yang ada di Krengseng Batang, maupun di Desa Karanganom.

“Kereta api yang lewat ada dua. Sebab saat ini relnya sudah ganda. Dari arah barat ke Timur, akan lewat kereta barang, dan kereta Kaliguis Mas datang dari arah Barat ke Timur. Namun baru kereta barang yang lewat, palang pintu sudah dibuka. Padahal masih ada satu kereta api lagi. Akibatnya, odong-odong lewat dan tertabrak,” ungkap Haryo.

Haryo menambahkan, akibat kelalaiannya itu, tersangka bisa dijerat Pasal 359 KUHPidana, dengan hukuman di atas 7 tahun penjara.

Haryo menegaskan, dengan ditetapkannya penjaga palang pintu kereta api sebagai tersangka, maka pengemudi odong-odong, Nurul Fahmi, sudah dianggap tidak bersalah.

Nurul, hanya dianggap melanggar lalu lintas, yaitu mengemudikan odong-odong di jalan raya, dan mengubah bentuk kendaraan. “Odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata,” tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, odong-odong (kereta mini) tertabrak kereta api Kaligung Mas di perlintasan kereta api Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Rowosari Kendal. Dalam kecelakaan itu, Ramisih (60) warga Tempel Rt. 03/01 Bumiayu Weleri dan Arikah (5), warga Tempel Rt. 07 Rw. 03 Weleri Kendal, meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com