Agus menyatakan Mundjirin diberikan sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukannya sebagai juru kampanye PDI-P saat menggelar blusukan di Pasar Bandarjo, Ungaran, Sabtu lalu. Meski ditanyai cukup banyak pertanyaan, pemeriksaan Mundjirin hanya berlangsung sekitar 20 menit.
"Pertanyaannya di antaranya apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan peserta pemilu, adakah ajakan untuk memilih, adakah unsur memberi materi," jelas Agus.
Ia menolak membuka jawaban dari Bupati Semarang itu sebelum Panwaslu menghasilkan keputusan dalam sidang pleno Gakkumdu. Berdasarkan UU Pemilu, pihaknya hanya mempunyai waktu selama 5 hari untuk memutuskan apakah Bupati Semarang telah melanggar aturan kampanye atau tidak.
"Keputusan lebih lanjut, terpenuhinya unsur pelanggaran atau tidak iu ada di rapat pleno (Gakkumdu). Besok akan kita plenokan karena batas waktunya tinggal satu hari," ujar Agus.
Untuk melengkapi data yang akan dibawa dalam rapat pleno itu, Panwaslu sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari sembilan saksi masing-masing dari panwascam 7 orang dan dua lainnya dari pedagang dan penerima sembako tersebut.
"Ditambah rekaman video dan foto lapangan," tambah Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.