Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebus SK Kelulusan CPNS, Pegawai Honorer Harus Bayar Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 24/03/2014, 22:27 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


SENGKANG, KOMPAS.com — Pegawai honorer yang dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 (K2) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diwajibkan membayar Rp 1,5 juta sebagai syarat pengambilan surat keputusan (SK) kelulusan di kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat, Senin (24/3/2014).

Pungutan biaya ini terungkap setelah sejumlah pegawai honorer mengeluhkan terlalu tingginya "upeti" tersebut.

"Iya, kita disuruh membayar satu juta setengah, katanya itu syaratnya untuk dapat SK. Karena kalau tidak membayar, kita tidak dapat tanda tangan," kata salah seorang CPNS yang enggan disebutkan identitasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Wajo Jasman Juanda membantah uang tersebut sebagai "upati". Menurutnya, biaya Rp 1,5 juta hanya sebagai tanda terima kasih.

"Itu bukan upeti, tapi cuma sebagai tanda terima kasih karena sudah lulus PNS," kilah Jasman Juanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com