Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP “Garuk” Atribut Kampanye di Tempat Terlarang

Kompas.com - 24/03/2014, 12:28 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Ambon menertibkan atribut kampanye partai politik dan baliho para caleg di sejumlah kawasan yang terlarang di Kota Ambon, Senin (24/3/2014).

Petugas Satpol PP menertibkan atribut kampanye mulai dari spanduk, bendera partai hingga baliho para caleg yang dipasang membentangi jalan umum.

Selain itu, petugas juga menertibkan atribut kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dianggap mengganggu, seperti di tiang listrik, pepohonan dan fasilitas umum.

“Atribut kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan di tempat-tempat yang dapat mengotori pemandangan kota, dan mengganggu ketertiban itu yang kita tertibkan karena melanggar aturan,” kata Kepala seksi penertiban Satpol PP Pemerintah Kota Ambon, Lusje Marantika.

Baliho dan atribut kampanye yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP langsung diangkut ke mobil dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.

”Jadi semua atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya kita tertibkan,” ujarnya.

Penertiban atribut kampanye ini berjalan lancar tanpa mendapat halangan dari pendukung partai politik maupun para caleg yang spanduk dan balihonya ditertibkan.

Anggota Bawaslu Maluku, Lussy Peilouw mengakui selama masa kampanye berlangsung, dia telah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk pelanggaran dalam hal pemasangan atribut kampanye, dan juga alat peraga yang di pasang ditempat-tempat yang dilarang.

“Sejauh ini hampir semua partai melakukan pelanggaran terkait dengan pemasangan atribut kampanye dan alat peraga,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com