Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Pesta bersama Perempuan di Hotel

Kompas.com - 20/03/2014, 22:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang kerapkali melibatkan perempuan. Hal ini pula yang terjadi saat penggebekan pesta sabu dengan terdakwa pengedar sabu, Tony Setiawan (48).

"Kami menangkap para terdakwa dengan satu tim. Mereka kami tangkap dalam satu kamar 1404 di lantai 14. Ada dari mereka, ada satu cewek bernama Vivi. Dia bokingannya Tony," ungkap Sodikan, penyidik pada Badan Narkotika Nasional (BNN) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/3/2014).

Selain Tony, tim BNN juga menciduk Iwan Kristanto alias Gendut (42), warga Rejosari Semarang Timur dan Chandra Setyadi alias Hendrik, warga Jagalan Semarang Tengah. Dari tangan ketiganya, penyidik mengamankan sabu sebanyak 473 gram, sejumlah timbangan, kalkulator dan barang bukti lainnya.

Para terdakwa sendiri dicokok pada 13 November 2013 saat menggelar pesta sabu di Hotel Holiday In, Jalan Achmad Yani, Semarang sekira pukul 24.00 WIB.

"Saat digerebek, mereka sedang duduk-duduk di kasur dan kursi. Perempuannya ada di kursi. Sementara sabu berada di atas kasur. Sabu itu paketnya besar. Saat kami gerebek, sabu itu belum dipakai. Mereka sedang bersama ceweknya," timpal Sodikan.

Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, sabu diperoleh dari seseorang berinisial WW yang kini masih menjadi buronan di Jakarta. Sabu belum sempat digunakan lantaran baru diambil tersangka Hendrik dari Jakarta atas perintah Tony. Sementara Gendut bertugas menyiapkan kamar hotel.

Sabu dipesan pada Kamis (7/11/2013). Empat hari berselang, Senin (11/11/2013), Tony dikabari bahwa barang sudah ada di Jakarta dan minta segera diambil. Tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Semarang.

Tiga tahun pertama, jual sabu dengan intensitas keci, kemudian menjelma dengan jumlah besar. Tiap gram sabu yang dijual, Tony mendapat untung Rp 100.000. Namun, Tony mengelak disebut sebagai pengedar. Sabu, katanya dipakai, tidak untuk diperjualbelikan.

"Saya ambil dari samping sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara dari seseorang," ujar Hendrik.

Sabu sendiri akan dipakai dengan dalih menambah stamina. Konsumsi sabu mereka dimulai sejak tahun 2009. Semula, berawal dari iseng bersama teman-temannya hingga kemudian kecanduan.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan UU Narkotika pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com