Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Ilegal, Pembangunan Perumahan Dihentikan Paksa

Kompas.com - 18/03/2014, 21:55 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) Kota Ambon, Selasa (18/3/2014) menghentikan aktivitas penggusuran lahan seluas 10 hektar untuk proyek pembangunan hunian warga di kawasan Batu Tagepe, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon.

Penghentian itu dilakukan lantaran pengembang proyek, Sait Waliulu tidak mengantongi izin lokasi dan izin lingkungan dari Pemerintah Kota Ambon.

Kepala BPDL Kota Ambon, Lusia Izzak kepada wartawan mengatakan, aktivitas penggusuran oleh pihak pengembang sudah berjalan setahun lalu. Namun anehnya, meski pihaknya telah memasang papan larangan dari Pemkot Ambon, namun pengembang sekaligus pemilik lahan tidak juga menghiraukannya.

“Pemilik lahan telah diminta untuk tidak melakukan aktivitas karena akan berdampak pada lingkungan hidup. Namun pemilik lahan tetap saja ngotot menggusur lahan,” kata Izzak.

Menurutnya, sebelum penggusuran, seharusnya pemilik tanah atau pengusaha, terlebih dulu mengantongi izin analisa dampak lingkungan. Selain itu, pengusaha juga harus melakukan reklamasi sesuai kondisi lahan agar tidak terjadi masalah lingkungan.

“Pertama, reklamasi lahan sebagai kegiatan mengubah lahan basah atau jalur air menjadi lahan yang bisa digunakan, umumnya dalam tujuan pengembangan. Kedua, reklamasi lahan sebagai sebuah proses di mana lahan yang rusak diperbaiki ke keadaan alaminya,” kata izzak.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon juga telah melarang aktivitas pengusuran, namun pemilik tanah tidak menghiraukannya. Saat ini, kondisi lahan dan lingkungan di kawasan itu sangat mengkhawatikan karena terdapat timbunan dan cela-cela kosong yang berdekatan dengan perumahan warga sekitar.

“Kondisi seperti itu dapat saja menimbulkan longsor saat musim hujan, dan secara otomats perumahan warga sekitar akan kena dampak dari timbunan tanah itu,” ujarnya.

Aktivitas penggusuran sementara dihentikan, dan pemilik tanah terlebih dulu mengurus semua surat izin terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan lahan.

Sementara itu, Sait Waliulu saat hendak dikonfirmasi hingga kini tidak dapat dihubungi.

Terkait masalah tersebut, aktivis lingkungan hidup di Ambon, Nanang Temarwut meminta agar seluruh aktivitas penggusuran di kawasan itu dapat segera dihentikan secara total.

"Kami minta Pemerintah Kota Ambon dapat mengambil sikap tegas dan tidak mengizinkan adanya aktivitas penggusuran dalam bentuk apapun di kawasan itu,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com