Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Anggap Satpol PP Lamban Tindak Atribut Kampanye

Kompas.com - 13/03/2014, 08:30 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sedikitnya 12.581 unit alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang dinilai melanggar aturan. Meski tampak di depan mata, penertiban tak juga terjadi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengatakan sejak awal Maret 2014 lembaganya sudah melayangkan surat rekomendasi atas hasil inventarisasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten semarang terkait temuan pelanggaran alat peraga kampanye kepada KPU dan Satpol PP Kabupaten Semarang.

"Sangat disayangkan sikap parpol dan caleg yang tidak mengindahkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Termasuk juga kinerja dan sikap pihak Satpol PP yang lamban atau kurang tegas menentukan tindakan," kata Agus, Rabu (12/3/2014).

Pemasangan APK ini, kata Agus, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 tahun 2013 tentang lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di wilayah kabupaten Semarang.

Menurut Agus, yang terjadi dikabupaten Semarang merupakan bentuk pelanggaran yang cukup serius mengingat angka jumlah pelanggaran yang besar dan menyebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

"Ini sekaligus juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan terkait alat peraga kampanye masih rendah di kalangan partai politik dan caleg. Belum lagi adanya beberapa baliho ukuran besar dan mencolok yang dipasang di sepanjang jalan protokol yang semestinya steril dari alat peraga kampanye dalam bentuk apapun," ungkap Agus.

Pada hari tenang kampanye, imbuh Agus, Panwaslu Kabupaten Semarang berencana mengumumkan di media massa tentang raport pelanggaran alat peraga kampanye ini. "Nantinya bisa menjadi informasi tambahan bagi masyarakat khususnya pemilih. Dari informasi itu masyarakat diharapkan tanggap dengan memilih siapa yang layak dipilih pada hari pemungutan suara," ujar dia.

Senada dengan Panwas, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, mengatakan Satpol PP seharusnya bertindak jika caleg maupun parpol membandel terhadap teguran yag sudah disampaikan terkait pelanggaran emasangan APK.

"Rekomendasi dari Panwas sudah kami terima dan kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pelanggar agar menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar. Namun hingga kini belum juga ditanggapi. Jika tidak ada respons seharusnya pihak Satpol PP yang mempunyai kewenangan bertindak membongkar," jelas Guntur.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Muh Risun, saat dihubungi menolak bahwa pihaknya lamban bertindak terhadap pelaggaran pemasangan atribut kampanye. Risun berkilah keputusannya tidak segera membongkar alat peraga kampanye tersebut lantaran masih menunggu upaya dari parpol dan caleg yang bersangkutan untuk bersedia menurunkan alat peraga itu.

Risun mengatakan Satpol PP akan membongkar paksa alat peraga kampanye itu jika dalam kurun waktu satu minggu ke depan tidak ada penurunan oleh partai politik maupun caleg bersangkutan. "Saat ini kami masih menunggu respons dari parpol dan caleg yang bersangkutan. Kita lihat saja nanti gimana perkembangannya." kata Risun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com