Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki, Dugaan Korupsi Bantuan Rumah bagi Warga Eks Timtim

Kompas.com - 12/03/2014, 19:22 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk warga eks Timor Timur (Timtim) sebesar Rp 14 miliar.

Kepala Kejari Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) petang mengatakan, pihaknya sudah mulai menyelidiki kasus tersebut dari Senin (10/3/2014) hingga 14 hari ke depan. Penyelidikan dilakukan setelah adanya surat perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Fransiskus Dethan selaku PPK proyek bantuan itu. Kami bentuk tim yang terdiri dari empat orang, yakni saya selaku Kajari, Kasipidsus Frengki Radja, Kasi Intel Almawirata dan jaksa fungsional Gatot,” jelas Dedie.

Menurut Didie, bantuan rumah MBR itu sebanyak 1.300 unit yang terdiri dari pembangunan rumah baru permanen 300 unit dan renovasi 1.000 unit.

“Bantuan rumah MBR itu menggunakan dana bantuan stimulan perumahan swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat, khusus untuk kabupaten TTU dibagi untuk 11 kecamatan yang meliputi 27 desa dan kelurahan,” kata Dedie.

Lanjut Didie, pencairan bantuan tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 7,5 miliar dan tahap kedua Rp 6,5 miliar, sehingga totalnya Rp 14 miliar. Semuanya dikerjakan oleh PT Citra Jadi Nusantara tahun anggaran 2012.

Namun, kata Dedie, dalam kenyataannya, pengembang diduga hanya membangun beberapa unit rumah saja. Selain itu, untuk renovasi rumah, dananya tidak ditransfer ke rekening masyarakat penerima, melainkan ke penyedia bahan bangunan. Masyarakat hanya menerima bahan-bahan bangunan. Itu pun sebagian dikurangi.

"Misalnya, semen yang seharusnya 20 sak, hanya diberikan 12 sak saja, sedangkan dalam berita acaranya dibuatkan seolah-olah semuanya 20 sak. Dan harga bahan bahan bangunan juga dibuat mahal alias dinaikkan (mark up),” lanjut Dedie.

Dedie mengatakan, timnya juga akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan bantuan perumahan tersebut untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi. “Batas waktu 14 hari sudah bisa ada kesimpulan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com