Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Maluku Diberhentikan

Kompas.com - 05/03/2014, 11:46 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dari jabatannya. Dia diberhentikan karena karena dinilai menyalahi kode etik terkait penyelenggaraan pilkada Maluku.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan setelah anggota DKPP melakukan pleno yang dipimpin Ketua Majelis Saut H Sirait, Selasa (4/3/2014). Sanksi tertera dalam maklumat DKPP bernomor 7,8,9,10/DKPP-PKE-III/2014.

“DKPP telah memberhentikan Ketua KPU Maluku dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan dalam sidang putusan di Jakarta kemarin,” kata Abdul Majid Latuconsina, salah seorang pemohon kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).

Selain memberhentikan Ketua KPU Maluku, dalam sidang tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner KPU Maluku, yakni Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M.G Lailossa, Musa L Toekan dan Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, Fadily Silawane, serta Lusia Peilow. Sanksi ini mulai berlaku terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu, yakni Putuhena Muhammad Husni, Abdul Madjid Latuconsina, William B Noya dan Jakobus Frederik Putileihalat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com