Pamrih mengincar Honda Revo warna hitam milik salah satu karyawan SPBU tersebut. Sebelum dia membawa pergi sepeda motor tersebut, dia meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di lokasi yang sama.
Usut punya usut, Kapolsek Jambu, AKP K Sutanto mengatakan, sepeda motor yang ditinggalkan warga desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, itu di tempat kejadian perkara ternyata juga adalah motor curian yang sudah dipreteli onderdilnya.
"Modusnya dia ambil motor korban, lalu motor pelaku ditinggal di lokasi. Maksudnya mungkin menukar. Tapi motor yang ditinggalkan pelaku ternyata juga motor curian dan onderdilnya sudah dipreteli dulu. Diduga, dia sudah lama melakukan pencurian dengan modus ini," katanya, Selasa (4/3/2014).
Aksi unik Pamrih ini awalnya terungkap saat petugas menelusuri pemilik sepeda motor Yamaha Mio nopol AA-2957-HA warna merah yang ditinggalkan di SPBU Jambu. Pada saat yang sama, polisi juga tengah melakukan olah TKP hilangnya sepeda motor Honda Revo milik Rubian yang diambil dari SPBU tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, motor Yamaha Mio itu ternyata milik Akhmad Solikun. Menurut keterangan dari Akhmad dan keterangan yang didapat di SPBU Jambu, ciri-ciri pencuri motor Akhmad sama dengan pelaku pencurian di parkiran SPBU Jambu.
"Langsung kami menelusuri keberadaan pencuri motor berdasar informasi yang kami himpun sepeda motor hasil curian sering digunakan dikawasan Gemawang, Jambu," kata Sutanto.
Menurutnya, Pamrih tergolong lihai. Dalam beberapa kali penyergapan, dia berhasil lolos. Selama pelariannya, dia juga diketahui sering berpindah-pindah lokasi persembunyian, antara lain di area kebun di wilayah Gemawang, Jambu, bahkan sampai di wilayah Rawa Buaya Jakarta.
"Kita melacak keberadaan tersangka yang sering pindah-pindah lokasi. Tersangka kami bekuk saat berada dikawasan Pasar Babadan akan menjual HP," ujar Susanto.
Sementara itu, menurut pengakuan Pamrih, dia menggunakan modus menukar barang curian itu karena bekerja sendirian.
"Saya jual karena tidak punya jaringan. Setiap habis ambil motor onderdil saya jual, buat seneng-seneng," kata Pamrih yang mengaku bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jambu.
Mengacu pada KUHP pasal 363, Pamrih bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.