Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Madrasah Ini Dilaporkan Lecehkan 10 Siswinya

Kompas.com - 03/03/2014, 16:06 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
 — Seorang guru pria sebuah madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial EF (48), ditangkap polisi karena diduga berbuat asusila terhadap siswinya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan guru tersebut ke Polsek Konda, Senin (3/3/2014).

Aksi bejat sang guru kelas itu diduga telah berlangsung lama karena siswi yang mengalami hal yang sama terungkap sekitar 10 siswi. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik Polsek Konda. "Ada dua korban yang sudah melapor, siswi kelas 6," ujar Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana.

Anjar menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap pada Sabtu (1/3/2014) lalu. Salah seorang siswi menangis karena merasa kesakitan di sekitar payudaranya. Setelah ditanya orangtuanya, siswi tersebut mengaku sudah diremas tersangka.

Orangtua siswi tersebut kaget mendengar pengakuan anaknya. Saat itu, orangtua siswi melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Konda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Masuk laporannya ke Polsek Konda sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi. Setelah diperiksa, langsung kami tahan. Perbuatan tersangka dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan telah berulang kali melakukan aksi pencabulannya," ungkap Anjar.

Kapolres Kendari menduga, besok akan berdatangan orangtua siswi yang juga melaporkan kasus perbuatan asusila yang dilakukan guru madrasah tersebut.

Anjar menyatakan, jika terbukti berbuat asusila, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com