Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Difabel: KPU Memaksa Kami "Golput"

Kompas.com - 25/02/2014, 16:51 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Masyarakat difabel menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hak azasi manusia. Sebab, KPU belakangan ini telah menetapkan untuk menghapus penggunaan alat bantu berupa template braille pada Pemilu Legislatif 2014, 9 April mendatang.

Ketua Ikatan Alumni Panti Sosial Bina Netra Wyataguna, Suhendar, mengatakan, dengan menghapus penggunaan alat bantu surat suara braile tersebut, telah menunjukkan KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilihan umum. Selain itu, Suhendar juga menilai, KPU telah melakukan diskriminasi.

"KPU ternyata telah melakukan sebuah pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran hak pilih kami. Terbukti, dengan menghilangkan alat bantu yang sebenarnya sudah ada sejak beberapa (kali) pemilihan umum," kata Suhendar di Bandung, Rabu (25/2/2014).

Suhendar mengatakan, tidak adanya alat bantu memilih pada saat pencoblosan untuk pemilih difabel, akan memperbesar angka "golongan putih" (golput) dalam pemilu.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, punya hak untuk berpartisipasi di bidang politik. Alat bantu berupa template braille itu dikatakan juga olehnya sebagai sebuah bentuk kemandirian kaum difabel dalam partisipasi di pemilihan umum.

"Terpaksa kami mengatakan, bukan kami ingin golput tapi KPU lah yang memaksa kami untuk golput," tegas Suhendar.

Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Jawa Barat, Yudi Yusfar menambahkan, KPU juga dianggap telah mengabaikan aspek rahasia dalam azas pemilu langsung umum bebas rahasia (Luber) ketika mengganti kebijakan penggunaan template braille dengan penyertaan pendamping untuk penyandang disabilitas.

"Walaupun bagaimana, tetap mengurangi kerahasiaan dan sangat bertentangan dengan azas Luber. Jadi kami dengan tegas menolak pemberian jasa pendamping walaupun dengan keluarga," bebernya.

Bagi kami, kata Yudi, template braille adalah harga mati dalam pemilu. Pasalnya, ciri khas warga mandiri adalah mampu melakukan sendiri. "Kalau masih didampingi keluarga berarti tidak mandiri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan template braille untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi penyandang tunanetra pada Pemilu mendatang. Sementara itu, tak ada template braille untuk surat suara DPR dan DPRD.

"Hanya DPD saja. DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menggunakan template," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Senin (24/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com