Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Jadi PNS, Ramsi Mundur Jadi Caleg

Kompas.com - 21/02/2014, 14:14 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Ramsi (49), salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Golkar daerah pemilihan III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat dihubungi, Ramsi yang berprofesi sebagai guru menjelaskan, sepanjang umurnya ia telah tiga kali mencalon diri menjadi caleg dan selalu gagal.

Dia juga mengaku tak pernah berharap menjadi anggota dewan. Namun, karena selalu diajak dan dibujuk oleh beberapa politisi lokal, akhirnya ia turut serta.

"Selain itu, sudah 12 tahun saya tetap menjadi guru honorer, di SD 11 Surup Timur. Sebenarnya menjadi caleg saya lebih sebagai pelengkap itung-itung iseng berhadiah," katanya tertawa lepas saat dihubungi via telepon, Jumat (21/2/2014).

Ramsi juga memandang, menjadi PNS mendatangkan ketenangan dalam hidup. "Kalau menjadi dewan itu kan hidupnya mewah gaji besar, tetapi tidak permanen. Itu juga jika terpilih. Sementara saingan lebih banyak yang berduit. Kalau menjadi PNS, biar gaji kecil yang  enting ada jaminan dan cukuplah hidup sederhana," tambahnya. 

Ramsi dinyatakan lulus honorer yang diangkat melalui tes kategori 2 (K2). Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Halid Syaifullah pun telah membenarkan bahwa Partai Golkar telah mengirimkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

“Benar, partai golkar yang meminta dicoret. Caleg DPRD Rejang Lebong atas nama Ramsi nomor urut 7 Dapil III sudah resmi kami coret,” kata Halid.

Namun, kata Halid, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perhitungan Suara, nama Ramsi tidak bisa dicoret, tetapi tetap tercantum dalam surat suara. Jika ada pemilih yang mencoblos nama tersebut, maka akan tetap dihitung sebagai suara sah, dan dikembalikan pada perhitungan suara Partai Golkar.

"Sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD maka PNS tidak diperkenankan menjadi anggota DPRD atau ikut dalam pencalonan legislatif begitu juga dengan UU kepegawaian," kata Halid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com