Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terlibat Sabu, Anggota BNNP Sulselbar Akan Dilepas

Kompas.com - 18/02/2014, 20:56 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Syafri Arifin yang tertangkap bawa sabu oleh aparat gabungan Polsekta Makassar dan Brimob Polda Sulselbar, rencananya akan dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib yang dikonfirmasi wartawan via telepon selular, Selasa (18/2/2014) membenarkan rencana pelepasan Syafri dari balik jeruji besi. Menurut Syamsu, Syafri akan dibebaskan karena tidak cukup bukti mengedarkan sabu.

"Saya sudah menerima laporan soal pelepasan Syafri dari anggotaku di Polsek Makassar. Di laporan disebutkan bahwa polisi tidak punya bukti kuat untuk melanjutkan penyidikan. Kalau laporannya seperti itu, saya mau bilang apa lagi," katanya.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Makassar, Inspektu Satu (Iptu) Rudi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihaknya masih menunggu hasil tes urine Syafri dari Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri Cabang Makassar.

"Kalau dari hasil pemeriksaan di BAP tidak cukup bukti, ya kita lepas. Memang Syafri memanggil Wahyudi (tertangkap bawa narkoba) datang ke rumahnya untuk memperlihatkan foto seorang bandar narkoba. Rencananya, Syafri informan BNNP Sulawesi, Kalimantan dan beberapa provinsi lainnya. Tapi saya tidak tahu persis deh, soalnya surat yang dikantongi bukan surat tugas dan ID card-nya hanya BNNP Sulbar. Tapi dia menyelidiki orang di Sulsel," jelasnya.

Kepala BNNP Sulbar Jusran Rifai sengaja datang ke Makassar untuk mengecek kebenaran anggotanya terlibat narkoba. Sebelumnya, Jusran membantah ada anggotanya bernama Syafri Arifin, apalagi ditangkap edarkan sabu.

"Saya tidak punya anggota bernama Syafri Arifin. Kalaupun dia punya ID card, itu sudah pasti palsu. Nanti saya akan mengecek ke Polsekta Makassar. Jika benar Syarif catut nama BNNP Sulbar, maka saya akan tuntut dia," katanya via telepon seluelr saat dihubungi pada Minggu (16/2/2014) lalu.

Namun saat dikonfirmasi Selasa (18/2/2014) di Markas Polsekta Makassar, Jusran menganulir pernyataannya soal status Syafri. Dia mengakui bahwa Syafri adalah anggota BNNP Sulbar. Hanya saja, Jusran enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa anak buahnya.

"Ia, benar anggota BNNP Sulbar. Tapi saya tidak tahu dia anggota saya. Tanya saja sama Kanit Reskrim Polsekta Makassar, karena saya sudah ungkapkan semua dalam pemeriksaan tadi," singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Syafri Arifin (44) warga Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh anggota Polsekta Makassar dan anggota Brimob Polda Sulselbar di sebuah rumah yang dicurigai tempat pengedar narkoba di Jalan Veteran Utara, Lr 41, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2014).

Selain memiliki kartu identitas anggota BNNP Sulbar, M Syafri Arifin ini mengaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Syafri juga sempat membentak-bentak polisi yang menangkapnya.  

Syafri ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi alias Wahyudi (29) warga Jalan Rajawali. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti tiga gram sabu, seratus lembar bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Di lokasi, polisi juga menemukan belasan botol minuman keras dan belasan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com