Kendati demikian, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, denda untuk warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Sudah ada di perdanya. Tapi saya tidak buru-buru dulu deh, yang PKL saja belum reda," kata Ridwan seusai meresmikan pusat penjualan perlengkapan olahraga luar ruang, Outlive The International Outdoors Store, di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Minggu (9/2/2014).
Selain itu, ada kesulitan lainnya untuk menerapkan Perda tersebut. Menurutnya, tidak mudah memantau dan mencari orang yang membuang sampah sembarangan. "Masih dirapatkan, karena teknis memergokinya itu tidak semudah memergoki PKL. Kalau di zona merah (PKL) kan bisa ditungguin. Tapi kalau ini kan ke seluruh wilayah, jadi belum ketemu teknisnya," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.