Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Di Bandung "Dugem" Masih Boleh sampai Jam 3 Pagi

Kompas.com - 07/02/2014, 14:58 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui, sulit untuk menetapkan rekomendasi dari Polda Jawa Barat tentang pembatasan jam operasi tempat dugem alias tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk menjadi sebuah peraturan daerah (perda).

"Saya sudah bicara dengan DPRD, kalau melakukan perubahan perda itu butuh waktunya panjang," kata Ridwan di kantornya, Jumat (7/2/2014).

Terkait pembatasan jam operasi tempat hiburan malam, Pemkot Bandung akan tetap berpegangan pada perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2012. Dalam Perda tersebut, operasi tempat hiburan malam dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 03.00 WIB.

Seperti diberitakan, Polda Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung agar membatasi jam operasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung hanya sampai pukul 00.00 WIB.

"Bolanya ada di DPRD dan harus diskusi dengan berbagai pihak. Kan hidup ini ada city convention, ada kesepakatan-kesepakatan. Maka, kalau ini menjadi kesepakatan baru, semua stakeholder harus diajak. Jadi, untuk menjadi sebuah peraturan, itu butuh waktu," ungkap Ridwan.

Sementara itu, Ridwan tidak menyangkal jika pengusaha tempat hiburan di Kota Bandung dibuat bingung dengan kondisi tersebut. Menjawab hal tersebut, Ridwan mempersilakan kepada pengusaha hiburan di Kota Bandung untuk memilih, mengikuti rekomendasi kepolisian atau mengikuti Perda yang ada.

"Ikuti Perda silakan, ikuti imbauan silakan. Pemkot hanya mengikuti Perda. Artinya, yang terjadi adalah fleksibilitas di lapangan," tuturnya.

Kendati demikian, Ridwan mengaku hal tersebut bukan berarti melawan otoritas kepolisian yang memiliki wewenang untuk menjaga keamanan. Kalau memang sudah menyangkut keamanan, imbuhnya, pihak kepolisian dipersilakan juga untuk mengambil tindakan yang sesuai.

"Yang di lapangan itu adalah imbauan dari kepolisian. Kalau memang polisi menegakkan imbauan untuk tutup, ya itu memang tupoksinya polisi terkait analisis keamanan," kata Ridwan. "Menyerahkan kepada polisi soal tindakan menyangkut keamanan yang dianggap perlu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com