Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sulselbar Ringkus 2 Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah

Kompas.com - 04/02/2014, 18:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota dua sindikat penipuan undian berhadiah yang beraksi di desa-desa di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan diringkus polisi. Dalam aksinya, dua sindikat yang beranggota tujuh orang ini menipu warga desa hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih didampingi Kasubdit Publikasi Humas Polda Sulselbar AKBP Moh Siswa dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/2/2014), mengatakan, kedua sindikat ini sudah lama beraksi, dan banyak korban yang belum diketahui. Adapun sasaran kedua sindikat ini sama, yakni warga desa yang tidak terlalu paham dengan perkembangan teknologi.

Siswa menjelaskan, anggota sindikat pertama yakni tersangka Muh Rusli (27), Aswar Safaruddin (22), Rusdi (21), Abdul Razak (25), dan Wawan Wahyullah (20). Kelimanya melakukan aksinya di Galesong, Kabupaten Takalar, Rabu (15/1/2014). Namun, mereka baru ditangkap setelah korban Nuriansyani mentransfer uang senilai Rp 5,8 juta ke sebuah nomor rekening BRI, Rabu (29/1/2014).

Kelimanya diidentifikasi dan diringkus di BTP Blok G No 349, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 3.313 lembar surat keterangan kepolisian yang 1.634 lembarnya sudah terpotong-potong dan 26 lembar surat keterangan pengambilan hadiah, alat pencetak kupon berhadiah berupa laptop, printer, alat laminasi, serta empat buah ponsel.

"Kelimanya mengatasnamakan undian berhadiah PT Santos Jaya Abadi. Jadi lembaran kupon itu disebar di desa-desa dan bagi yang menemukannya berhak mendapat hadiah seperti mobil, motor, dan lainnya," jelas Siswa.

Anggota sindikat kedua yang diringkus polisi adalah Yusuf alias Ucu (33) dan Hamzah alias Anca (39). Mereka ditangkap di hari yang sama, Rabu (29/1/2014). Keduanya menipu Ardi Mappijoja, warga Tompo Bulu, Kabupaten Maros, dengan uang senilai Rp 16,5 juta. Keduanya memiliki kupon atas nama produk teh gelas yang dikeluarkan oleh PT CS 2 Pola Sehat.

Keduanya juga diringkus setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan pengintaian di Kompleks Marhamah Berua Blok A/12 No 14, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat penangkapan, polisi menemukan mereka sedang mencetak kupon undian berhadiah itu dengan menggunakan laptop, printer, pres plastik, dan pemotong kertas.

"Polisi juga menyita dua ponsel dengan dua nomor seluler yang tertera pada kupon. Modusnya sama dengan sindikat pertama yakni menyebar kupon berhadiah di desa-desa," kata Siswa

Singgih mengimbau para korban penipuan untuk segera melapor ke Markas Polda Sulselbar. "Jadi yang merasa pernah ditipu dengan sindikat ini, agar segera melapor. Kami dengan tegas menjerat ketujuh pelaku dengan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 51 jo Pasal 36 jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 dan jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com