Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Ramai-ramai, Anggota DPRD Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 03/02/2014, 17:49 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan, Ketut Erawan, membantah tudingan bahwa dia terlibat kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang gadis remaja.

Dia pun mengambil langkah hukum terhadap orang yang diduga menjadi dalang penyebaran isu tersebut. Dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (3/2/2014), kuasa hukum Ketut Erawan, Tahura Malagano, mengatakan, tuduhan bahwa Ketut Erawan terlibat kasus pemerkosaan itu merupakan fitnah dan dilakukan untuk menghancurkan karier politik kliennya tersebut.

"Dengan keterangan yang simpang siur ini, kami akan menempuh jalur hukum terhadap pelaku intelektual penyebar fitnah ini. Kami sudah melakukan investigasi dalam kasus ini," kata Tahura Malagano.

Akibat tuduhan yang menyudutkan tersebut, Ketut Erawan merasa tertekan hingga mengalami gangguan psikologis. "Rekomendasi kedua, kami meminta media untuk memberitakan secara berimbang. Selama ini terjadi kesimpangsiuran informasi yang diberitakan," tambah dia.

Pada konferensi pers tersebut, Tahura mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Pada 5 Desember 2013 lalu, tutur Tahura, Ketut Erawan didatangi korban dan tiga pelaku pemerkosaan tersebut.

Keempat orang itu meminta tolong untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan beramai-ramai yang terjadi di Desa Brawijaya Patok XX, Sekampung Udik, Lampung Timur, tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, Ketut Erawan disebut-sebut justru memanfaatkan korban dengan membawanya ke Bandar Lampung selama dua hari. Anggota Dewan itu kemudian dituding memerkosa korban bersama teman-temannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com