Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS

Kompas.com - 31/01/2014, 22:50 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perwakilan Samarinda, menegaskan seluruh perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Kepala BPJS perwakilan Samarinda, Kusumo mengatakan, pemerintah sangat memerhatikan tenaga kerjanya. Termasuk mewajibkan perusahaan agar memperhatikan keselamatan kerja karyawannya. Maka, semua tenaga kerja wajib ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka siap-siap saja mendapat sanksi,” tegasnya (31/1/2014).

Dijelaskan Kusomo, Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatakan, semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.

“Setiap yang diatur pemerintah dan UU, pasti ada hak dan kewajiban. Terkait kewajiban, jelas ada sanksi jika ada kewajiban yang tidak dilunasi. Berarti jika masih ada perusahaan yang bandel, berulang kali sudah dikirimi surat dan dibina tapi tetap ngeyel, harus segera diberi sanksi tegas,” jelasnya.

Dilanjutkannya, adapun sanksi yang diberikan cukup banyak. Sanksi diawali dengan teguran tertulis. Kemudian denda iuran dan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi ini cukup berat. Izin usaha yang bersangkutan dapat dicabut, dilarang mengikuti lelang, hingga tidak diperkenankan masuk ke penyediaan jasa.

“Perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, pasti tidak akan mendapat pelayanan publik seperti izin usahanya yang tidak diperpanjang oleh badan perizinan atau bahkan bisa berujung pada pencabutaan izin usaha. Sedangkan pekerjanya sendiri, tidak bisa urus IMB, sertifikat tanah, bikin SIM dan lain sebagainya,” katanya.

Sampai saat ini, data yang masuk di kantor BPJS Samarinda, baru ada sekitar 60 persen perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Sebanyak 60 persen perusahaan tersebut terbagi di beberapa daerah, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar).

“Yang belum mendaftar sekitar 40 persen dari total perusahaan yang terdata di Dinas Tenaga Kerja. Ya, secepatnya akan kami telusuri, dan kami surati terkait kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS,” ujarnya.

Padahal, pihaknya sudah berulang kali menyosialisasikan tentang peraturan tersebut. Mulai dari pendataan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke program BPJS, dan topik lain yang masih berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai harus menggerakkan semua karyawan untuk turun ke jalan menyisir perusahaan-perusahaan dan memberikan surat imbauan.

“Ada perusahaan yang memang tidak mendaftarkan karyawannya, karena termasuk perusahaan kecil dan belum memberikan gaji sesuai UMK. Tapi pembantu rumah tangga dan pekerja industri rumahan wajib ikut serta BPJS. Karena termasuk dalam pekerja, maka wajib ikut serta dan pekerja di Indonesia harus dilindungi hak-haknya,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com