Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Tahanan Perempuan Diperkosa, Polisi Gelar Rekonstruksi

Kompas.com - 28/01/2014, 15:47 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
 — Penyidik Polresta KPPP Pelabuhan segera merekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan tahanan Polsekta Wajo sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budhayya yang dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2014) mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mencari fakta kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh seorang tahanan perempuan berinisial Har (24). Tuduhan yang dilontarkan Har berbeda dengan keterangan delapan tahanan lainnya, termasuk tersangka utama, Nas (25) dan Syah (20).

"Ada keganjilan dalam kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan Har. Makanya, kita akan gelar rekonstruksi dua atau tiga hari ke depan. Jelas dalam rekonstruksi itu, fakta-fakta akan terungkap. Jika sudah digelar rekonstruksi, berkas segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan. Biar persidangan yang menentukan salah benarnya," kata Wisnu.

Wisnu menyatakan curiga adanya dugaan rekayasa kasus pemerkosaan untuk menutupi kasus pencurian Har. Menurutnya, rekayasa muncul setelah penangguhan penahanan Har ditolak oleh Polsekta Wajo. Selain itu, laporan Har bertentangan dengan semua hasil penyelidikan dan penyidikan polisi dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka Nas dan Syah.

"Hari Kamis (16/1/2014), penangguhan penahanan Har diajukan oleh pihak keluarga dan ditolak Polsekta Wajo terkait kasus pencurian. Keesokan harinya, kejadian dugaan perkosaan terjadi. Hari Sabtu (18/1/2014), kasusnya sudah mulai dibeberkan hingga kini dibesar-besarkan. Anehnya, selama ini terkesan ada skenario yang dibuat-buat untuk menyudutkan dan menakut-nakuti polisi. Tapi saya sudah perintahkan, jangan takut dan ungkap kasus dugaan perkosaan itu dan lanjutkan terus kasus pencurian Har," tegas Wisnu.

Wisnu juga telah mendapat informasi adanya dugaan rekayasa kasus untuk membarter kasus pencurian Har. "Saya sudah tegaskan, tidak boleh ada barter-barter kasus. Kasus pencurian Har lanjut ke pengadilan, begitu juga dengan kasus dugaan perkosaan itu. Selama dalam penyidikan, tidak ada unsur paksaan hingga terjadi persetubuhan antara Har dan Nas dalam sel Polsekta Wajo. Makanya, kita kenakan tersangka Nas dengan Pasal 286 KUHP jo Pasal 190. Biar nanti pengadilanlah yang memutuskan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, tahanan perempuan berinisial Har melapor karena diperkosa oleh tahanan lainnya bernama Nas dibantu oleh rekannya, Syah dan Bach, di dalam sel pada Jumat (19/1/2014) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasus ini terungkap ketika orangtuanya datang membesuk ke tahanan dan korban berteriak-teriak mengaku diperkosa. Dalam kejadian itu, polisi membantah adanya unsur perkosaan, dan tidak ada unsur paksaan. Persetubuhan terjadi sesama tahanan didasari suka sama suka dan kasus ini masih didalami. Atas kejadian itu, Har mengalami shock dan harus diantar ke RS Bhayangkara Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com