Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tahanan Perempuan Itu Disetubuhi, Bukan Diperkosa

Kompas.com - 19/01/2014, 13:58 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Polresta KPPP Pelabuhan membantah adanya pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel Markas Polsekta Wajo.

Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Wisnu Budhayya dalam konferensi persnya menyatakan bahwa seorang tahanan perempuan terkait kasus pencurian itu hanya disetubuhi. Dalam penyelidikan, kata Wisnu, tidak ditemukan unsur-unsur kekerasan dan paksaan.

"Kalau diperkosa, pasti berteriak dan ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya, Minggu (19/1/2014).

Wisnu mengakui memang ada persetubuhan antar-tahanan di dalam sel, dan sudah diakui oleh pelaku, Nas dan Syah. "Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan delapan tahanan, yakni empat tahanan pria dan empat tahanan wanita, serta empat anggota jaga Polsekta Wajo," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Wisnu, hanya tersangka Nas yang menyetubuhi korban. Adapun Syah memegang-megang organ sensitif korban. "Kalau dua tahanan lainnya menjaga situasi," urainya.

Wisnu menambahkan, keyakinan tidak ada unsur perkosaan terhadap korban diperkuat dengan situasi bahwa saat kejadian, ada pembesuk di luar sel. Terlebih lagi, peristiwa dilakukan di toilet sel pria. "Korban tidak ditarik, tapi dia yang datang ke sel pria," tambahnya.

Saat ditanya soal ancaman pelaku Nas terhadap korban, Wisnu menyatakan masih melakukan pendalaman. Menurut Wisnu, pelaku memang sempat melontarkan ancaman, dua hari sebelum kejadian. Namun, tidak ada pemukulan terhadap korban dari pelaku. Walau demikian, ancaman itu terkait aksi korban yang sering berteriak-teriak di dalam sel.

"Tidak ada ancaman saat kejadian, tapi (ada) dua hari sebelumnya. Kalau hubungan asmara dalam waktu singkat hingga terjadi hubungan badan, polisi masih dalami. Jelas, meski ada hubungan asmara, tidak boleh ada hubungan badan di dalam sel. Itu sudah pelanggaran. Jadi, tersangka Nas dan Syah, kita kenakan pasal perzinahan serta pencabulan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com