"Kami sudah menyiapkan draf dari biro hukum (Pemerintah Provinsi Banten) untuk pendelegasian wewenang kepada Wakil Gubernur. Kami minta kepada Pak Menteri untuk telepon atau melakukan pendekatan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya bisa masuk ke dalam sehingga pendelegasian itu bisa ditandatangani (Atut) di sana (tahanan)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Taufiqqurahman, seusai bertemu Mendagri.
Ia mengatakan, langkah tersebut harus diambil agar pelayanan publik di Provinsi Banten tetap berjalan. Beberapa program di Banten, menurut Taufiqurrahman, terganggu karena penetapan tersangka dan penahanan Atut.
"Kemudian ada lima kabupaten/kota, evaluasi APBD-nya tersumbat, karena sudah tidak bisa ditandatangani oleh Ibu Atut. Lebak, Kota Tangerang, Pandeglang, Kabupaten Tangerang, lantas mana satu lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, Mendagri mengimbau DPRD dan pemerintah Banten untuk mencari terobosan hukum lain dengan tidak melanggar hukum.
Sebelumnya, Pemprov Banten melalui Biro Hukum dan Biro Pemerintahan sudah dua kali melayangkan surat ijin kepada KPK, untuk bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, pejabat Pemprov Banten yang akan menandatangani sejumlah dokumen tersebut belum bisa bertemu gubernur dengan alasan tidak mendapatkan ijin dari KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.