Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Tindak Pengekspor Bahan Mentah Tambang

Kompas.com - 12/01/2014, 15:33 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Implementasi larangan ekspor bahan mentah tambang diberlakukan terhitung sejak Minggu (12/1/2014) ini. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengingatkan Kapolri untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

"Terhitung mulai hari ini, implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara diberlakukan, di mana konstitusi melarang ekspor bahan tambang mentah. Artinya mulai hari ini juga polisi sebagai lembaga penegak hukum harus komitmen memantau aplikasi di lapangan, jika masih ada yang ekspor bahan mentah wajib ditindak," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Sony Taurus, di sela-sela aksi mendukung UU Minerba di Bengkulu, Minggu (12/1/2014).

Sony melanjutkan, implementasi aturan larangan ekspor bahan mentah itu, jika dilihat saat ini, merugikan Indonesia. Namun, jika pemerintah segera menegakkan aturan itu, justru Indonesia yang akan banyak mendapatkan keuntungan.

Misalnya, kata dia, peningkatan penyerapan tenaga kerja karena akan berdiri juga pabrik pengolahan bahan tambang (smelter). Sudah cukup, kata dia, sumber daya alam Indonesia dijual keluar dengan harga murah, sementara rakyat hanya mendapatkan dampak dari pertambangan dan negara mendapatkan untung yang tidak setimpal dengan pengorbanan akibat dampak pertambangan.

Indonesia menduduki peringkat keenam terbesar untuk negara yang kaya sumber daya alam. Dalam catatan Ditjen Pajak, kata dia, terdapat 5.800 perusahaan pertambangan beroperasi di Indonesia. Sementara di Bengkulu, jumlah perusahaan pertambangan mencapai 123, yang di 30 antaranya, izin konsesi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Aksi dukungan terhadap implementasi UU Minerba dilakukan secara unik oleh Walhi Bengkulu, dengan bentuk teaterikal peserta aksi menggunakan foto Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang membawa tulisan di sebelah kiri bertuliskan "Dukung Penuh UU Minerba No 4 Tahun 2009" sementara disebelah kanan bertuliskan "Usut Tuntas Korupsi Pertambangan di Bengkulu." Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan jajaran kepolisian Polres Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com