Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusunawa di Tasik Dibangun Kemenpera untuk Santri

Kompas.com - 10/01/2014, 20:20 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana menyatakan, pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang berlokasi di kawasan pesantren, merupakan aspirasi rakyat. Seluruh proses pembangunannya dilakukan pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Mulai lelang sampai pembangunannya dilaksanakan semuanya oleh pusat (Kemenpera). Rusunawa itu merupakan aspirasi rakyat yang sebelumnya diajukan oleh yayasan pesantren ke Kemenpera," jelas Nana seusai memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Negeri Singaparna, Jumat (10/1/2014).

Menurut Nana, pihaknya di daerah hanya memberikan rekomendasi penerima manfaat kepada pusat. Termasuk penentuan lokasi pembangunan rusunawa tersebut.

"Kita hanya penerima manfaat bantuan dari pusat, dan sebelumnya kita membantu rekomendasinya," kata Nana.

Pemanfaatan pembangunan rusunawa ini fungsinya untuk masyarakat banyak. Nana mengklaim, saat ini peruntukkannya telah sesuai dan digunakan untuk rakyat. "Santri juga kan masyarakat, dan bangunan itu telah dimanfaatkan sesuai peruntukkannya," tambah Nana.

Pada tahun ini, kata Nana, ada empat usulan dari masyarakat, yayasan, atau lembaga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pembangunan rusunawa dari Kemenpera. Munculnya pengajuan itu setelah sosialisasi Kemenpera ke masyarakat dirasakan berhasil.

"Tahun ini ada empat pengusulan baru rusunawa. Ada pengusulan dari yayasan, masyarakat, dan organisasi masyarakat," ungkapnya.

Tiga dugaan korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Tri Karyono menyatakan, pihaknya telah menerima limpahan laporan dari Kejati Bandung, tentang dugaan korupsi pembangunan rusunawa di salah satu pesantren di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya diperintahkan untuk segera menyelidiki dan mengumpulkan data dugaan korupsi tersebut.

"Kami telah diperintahkan oleh Kejati untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan rusunawa di pesantren bantuan Kemenpera. Soalnya ada laporan pembangunan itu tidak sesuai peruntukannya. Beberapa pejabat pemerintah terkait telah dimintai keterangan," jelas Tri kepada Kompas.com di Pengadilan Tasikmalaya, Kamis (9/1/2014).

Tri menegaskan, dalam laporan ini ada tiga indikasi dugaan pelanggaran tentang penggunaan anggaran negara. Adanya dugaan mark up dana untuk pembebasan lahan, peruntukkan rusunawa yang sampai sekarang tak berpenghuni, dan pemilik lahannya masih keluarga bupati.

"Makanya kita akan menggali keterangan kepada kepala desa setempat tentang status kepemilikan tanah rusunawa itu. Soalnya katanya pemiliknya masih keluarga bupati. Kita juga akan meminta keterangan kepada dinas Tata Ruang dan Pemukiman setempat, dan Kemenpera yang mengucurkan dana itu. Apakah sudah benar peruntukkannya atau tidak?" kata Tri.

Selain itu, Tri bersama timnya pun tengah menyelidiki penggunaan anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2013 sebesar Rp 1,4 miliar untuk perbaikan jalan menuju kompleks pesantren yang sama. Juga, penggunaan uang negara sebesar Rp 500 juta untuk lahan parkir rusunawa yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Kedua proyek itu dilaporkan telah terjadi dugaan mark up anggaran untuk pembebasan lahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com