Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI AU Bongkar Paksa Rumah Warga di Palembang

Kompas.com - 10/01/2014, 19:48 WIB
Haris Firdaus

Penulis

Sumber KOMPAS

PALEMBANG, KOMPAS.com – Puluhan personel TNI Angkatan Udara Palembang membongkar sebuah bangunan rumah setengah jadi milik warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (10/1/2014). Pembongkaran dilakukan karena rumah itu dibangun di lahan yang menjadi sengketa warga dengan TNI AU.

Bangunan yang dibongkar berlokasi di RT 30 RW 06 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami. Bangunan yang berdiri di lahan seluas 12 x 8 meter persegi itu rencananya akan dibangun menjadi kos-kosan.

“Para tentara datang sekitar pukul 06.30 dengan berseragam dan membawa senapan. Mereka langsung menghancurkan tembok bangunan dengan palu,” kata Muhammad Yunus (50), warga RT 30 yang juga merupakan pemilik bangunan.

Yunus menambahkan, setelah menyadari pembongkaran itu, dia segera menabuh kentongan untuk memanggil warga. Setelah warga berkumpul dan memprotes aksi itu, pembongkaran pun dihentikan. Yunus mengaku telah mendapat peringatan untuk membongkar bangunan itu. Namun, dia menolak melakukan pembongkaran.

“Tanah ini saya beli dari seorang pensiunan TNI AU pada 2003. Ada surat jual beli yang dikeluarkan kecamatan. Jadi kenapa saya harus membongkarnya?” katanya.

Konflik antara warga Sukodadi dengan TNI AU terjadi karena sengketa lahan yang berlokasi di dekat Pangkalan Udara Palembang. Pihak TNI AU menyatakan lahan itu termasuk ke dalam kawasan Pangkalan Udara Palembang. Dari 720 hektar pangkalan udara, sekitar 220 hektar kini diduduki warga.

Pada April 2013, sempat timbul bentrokan fisik yang melukai dua warga dan dua personel TNI AU. Sebelumnya, ketegangan antara kedua pihak juga beberapa kali terjadi.

Komandan Pangkalan Udara Palembang, Letnan Kolonel Penerbang Ramot Sinaga mengatakan, sejak tahun lalu, warga dan TNI AU menyepakati perjanjian moratorium untuk tidak mendirikan bangunan baru di lahan sengketa. Namun, ternyata masih ada warga yang melanggar perjanjian itu.

“Kami sudah memberi peringatan agar pembangunan dihentikan dan yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan itu. Karena tak diindahkan, ya penertiban terpaksa dilakukan,” kata Ramot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com