Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Pencurian Perhiasan

Kompas.com - 05/01/2014, 17:38 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus pencurian perhiasan milik istri perwira polisi setempat. Satu set perhiasan senilai ratusan juta rupiah hilang dalam bagasi saat penerbangan Pontianak-Jakarta.

Penetapan tersangka hasil pengembangan setelah penangkapan terhadap Supandi alias Pandi warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Pandi adalah karyawan Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.

Dia menjadi asalah satu tersangka pencurian berupa perhiasan di bagasi Pesawat di kawasan Bandara Supadio Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan saat ini sudah ada tiga tersangka baru dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya.

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Supandi, AG, SH, dan FI. Semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkap Mukson di Pontianak, Minggu (5/1/2014).

Keempat tersangka bekerja sama dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka Supandi berperan membawa tas ke bagasi pesawat.

Menurut Mukson, berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, tersangka Supandi mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.

Sementara itu AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.

Sementara SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.(Isfiansyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com