Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan BPJS, Napi Sukamiskin Harus Bayar Cuci Darah

Kompas.com - 03/01/2014, 17:52 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Peralihan pelayanan kesehatan dari Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 kemarin membuat bingung petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang membawa salah satu narapidana untuk berobat ke Rumah Sakit.

Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi menceritakan, pihak Sukamiskin sempat bingung karena terpaksa merogoh uang sendiri sebesar Rp 500.000 untuk menalangi pelayanan cuci darah narapidana pembobolan rekening PT Elnusa di Bank Mega Jababeka, Cikarang, Richard Latif untuk cuci darah ke rumah sakit, Kamis (2/1/2014) kemarin.

"Kita tidak tahu, ternyata kemarin harus langsung bayar. Sebenarnya sudah ada MoU dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kesehatan tentang pemberian Jamkesmas dan pelayanan kesehatan gratis untuk warga binaan yang tidak mampu," ujar Giri saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/1/2014).

Lebih lanjut Giri menambahkan, Richard Latif yang menderita gagal ginjal sudah rutin menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam satu minggu. Setiap menjalani perawatan kesehatan, kata dia, biayanya akan dibebankan negara. Namun karena perubahan tersebut, ada pelayanan medis lainnya yang tidak didapatkan oleh Richard karena terbentur biaya.

"Richard sebenarnya harus dirawat, tapi karena harus bayar terpaksa hanya cuci darah saja. Dua item pengobatan lainnya tidak dilakukan," aku Giri.

Berkaca dari yang dialami Richard Latif, Giri berharap segera ada kejelasan terkait pelayanan kesehatan untuk penghuni lapas seperti yang sudah tertuang dalam MoU antara Kementerian Kesehatan dan Kemenhuk dan HAM.

"Selama ini MoU antara Kementerian Kesehatan dan Kemenhuk dan HAM sudah dilakukan dengan baik. Tapi untuk kepastian dalam BPJS, napi yang tidak mampu, pasti dapat pelayanan gratis sesuai dengan klausul yang ada," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com