"Jika polisi tidak memeriksa Bupati, itu akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Akan terjadi hukum rimba. Orang akan seenaknya melakukan tindakan serupa itu. Bisa dibayangkan betapa berbahayanya negeri ini kalau itu terjadi," ujar JK.
Menurut JK, kasus penutupan bandara bukan masalah sepele. Ada tiga masalah krusial yang harus mendapat perhatian serius semua pihak terkait. Penutupan bandara melanggar aturan, merugikan negara, dan membahayakan keselamatan jiwa penumpang.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat.
Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang. Demikian pula dengan Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa, pesawat tersebut batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.