Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokade Bandara, Bupati Ngada Bisa Dipidana?

Kompas.com - 23/12/2013, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengirim penyidik pegawai negeri sipil untuk menginvestigasi kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/12/2013). Insiden penutupan bandara yang terjadi pada Sabtu (21/12/2013) ini dilakukan atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

"Hari ini Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan penyidik PNS untuk melihat data di lapangan apa ada pelanggaran terhadap undang-undang," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, di Jakarta, Senin siang.

Bambang menyatakan, penyidik PNS akan bekerja sama dengan Polres setempat untuk menyelidiki kasus tersebut. Menurut Bambang, sesuai dengan undang-undang, Marianus dapat saja dipidana bila terbukti melanggar. "Ada aturan pidananya apabila terbukti melanggar itu. Sanksi pidana sesuai dengan undang-undangnya," ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menyatakan, kasus penutupan itu merupakan bentuk ketidakpahaman fungsi jabatan dari Bupati Ngada. Masyarakat yang merasa dirugikan, lanjutnya, dapat melakukan class action atas perbuatan sang Bupati.

"Kalau dari sisi aspek legal, bisa, yaitu dengan mengacu pada undang-undang penerbangan dan undang-undang pelayanan publik atau konsumen," katanya.

Blokade bandara

Seperti diberitakan, Marianus memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Alasannya, Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat pemblokadean bandara tersebut, penerbangan di daerah itu terganggu. Pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Hal yang sama terjadi pada pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa, yang batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Bandara ini diblokade pada pukul 06.15-09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara berjumlah lebih banyak dari petugas bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com