Priyo Hutomo, warga Pamulang, Banten, ditangkap di rumah tantenya, Mamik Sarminah, di Dusun Sojayan, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Mamik mengatakan, Iyok ditangkap petugas Polri sekitar pukul 08.00 WIB. Waktu petugas datang, dia masih tidur. Petugas tersebut menjelaskan bahwa Iyok masuk dalam DPO kasus perencanaan pengeboman Kedubes Myanmar.
"Ada sekitar delapan petugas yang datang. Mereka datang dengan baik-baik, kemudian menanyakan Iyok, dan Iyok pun menyerahkan diri, tanpa perlawanan," katanya.
Ia mengatakan, Iyok adalah anak kakaknya, pasangan Mutiah dan Agam Obit, yang tinggal di Pamulang. Iyok tinggal di Campursari sejak pertengahan Juni 2013.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah curiga kalau keponakan saya terlibat rencana pengeboman itu. Dia tinggal di sini karena orangtuanya merasa kewalahan atas kenakalan Iyok," katanya.
Ia menuturkan, selama tinggal di sini, Iyok jarang bergaul dengan masyarakat, bahkan sering menyendiri di kamar. Namun, dia rajin shalat dan mengaji. Ia kadang-kadang juga ikut bermain sepak bola.
Menurut Mamik, Iyok baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (18/12/2013) sore setelah mencari pekerjaan.
"Dia sepuluh hari pergi ke Yogyakarta untuk mencari pekerjaan dan baru pulang kemarin sore," katanya.
Sumarsono (43), Kepala Dusun Sojayan, mengatakan bahwa Iyok selalu shalat lima waktu di masjid. Namun, dia jarang bergaul dengan warga.
Ia mengatakan tidak tahu persis proses penangkapan Iyok. Namun, dia mengetahui bahwa petugas mengendarai dua mobil, yakni Toyota Fortuner warna hitam dan Toyota Innova warna metalik. Kedua mobil itu bernomor polisi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.