Pelapor adalah Bm, warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merupakan orangtua korban asusila. Sedangkan pelakunya berinisial SJ (50). Dia dituding menodai anak di bawah umur pada November 2013 lalu. Namun hingga SJ meninggal dunia, kasus tersebut tak juga diusut oleh PPA Polres Batu. "Makanya kita laporkan PPA ke Propam Polres Batu," tegas Bm, Kamis (19/12/2013).
Awalnya, kasus asusila tersebut dilaporkan ke Mapolsek Ngantang, lalu diserahkan ke PPA Polres Batu. "Padahal kita sudah membawa hasil visum dari Rumah Sakit Paru Batu yang sudah ditunjuk Polres Batu. Hasil visum menyatakan positif, ada benda yang telah merobek kemaluan anak saya. Namun pihak PAA masih beralasan kurang kuat," katanya.
Setelah kasus pelecehan seksual itu terjadi, Bm mengaku berkali-kali mendapat ancaman dari keluarga pelaku. "Malah saya diancam dan dianggap memfitnah. Keluarga pelaku malah minta ganti rugi senilai Rp 200 juta. Ini lucunya," katanya.
Sementara itu, pihak Polres Batu membantah pihaknya lamban menangani kasus asusila itu. "Penanganan kasus pencabulan itu tidak sama dengan kasus pidana lainnya. Selain harus ada saksi umum, bukti visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari perguruan tinggi juga dibutuhkan," kata Kabag Humas Polres Batu, AKP M Yantofan.
Yantofan menolak dikatakan kinerja PPA Polres Batu lamban. Pihak PPA, kata dia, sudah menyelidiki kasus itu sesuai prosedur. "Kasus itu hanya lemah, karena tidak ada saksi ahli. Selain itu, tersangka sudah meninggal dunia. Maka, kasus ini tidak bisa dilanjutkan lagi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.